AYOJAKARTA.COM -- Kuasa Hukum Amanda (APA) Erick Filemon Sibuea menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan atas pernyataan dalam BAP Mario Dandy.
APA mengaku alami gangguan psikis hingga dipanggil oleh dosennya ketika beredar kabar bahwa dirinya dianggap sebagai pembisik Mario Dandy.
Sehingga, APA melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan menilai ada dugaan tindak pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca Juga: Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy Ditolak LPSK, Pakar Hukum Pidana Ungkap Alasannya!
"Keberatannya terkait laporan kami pencemaran nama baik atau fitnah, yang dilakukan oleh sebenarnya isi dalam BAP itu dimana dari kuasanya MDS melakukan statement yang menganggap ada motif atau bisikan terhadap pelaku MDS dikatakan oleh klien kami (APA)," jelas Erick Filemon Sibuea dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPAS TV.
"Padahal di pertemuan tersebut tidak ada terjadi pembicaraan seperti yang diberitakan," sambungnya.
Dolfie Rompas, selaku Kuasa Hukum Mario Dandy menyebut tidak pernah menyampaikan tidak ada kata motif dari APA.
"Perlu kami coba meluruskan pernyataan dari rekan Erick yang mengatakan bahwa kami menyampaikan motif, kami ingat betul sampai detik ini tidak pernah menyampaikan melalui pernyataan kami bahwa ada kata motif dari APA," ungkap Dolfie Rompas.
Selain itu, Dolfie Rompas dan pihaknya Mario Dandy juga mengaku tidak kenal APA dan hanya mengetahuinya dari BAP kliennya.
"Bahkan kami sendiri tidak mengenal APA ini siapa, kami hanya mengetahui APA ini dari BAP yang disampaikan oleh klien kami kepada penyidik," kata Dolfie Rompas.
Dalam hal itu, Dolfie Rompas mengaku tidak ada mengatakan APA melakukan bisikan kepada Mario Dandy.
"Tidak ada, kami sampai hari ini tidak ada dari kata-kata kami mengatakan bisikan," ujar Dolfie Rompas.
Kuasa Hukum Mario Dandy itu membantah dan menyebut bahwa hal itu hanya keterangan kliennya dalam BAP yang masih dalam penyidikan polisi.
"Tentunya apa yang disampaikan oleh Kapolres pada waktu yang lalu, itu berdasarkan hasil daripada penyidikan, dan kami selalu menyampaikan hal tersebut yang sama, itu berdasarkan BAP klien kami, itu masih dalam proses penyidikan," ujar Dolfie Rompas.
Namun, Erick Filemon menilai frase yang disampaikan dalam BAP Mario Dandy itu membuat psikis kliennya, APA terganggu.
Sehingga APA melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas klaim dugaan sebagai pembisik Mario Dandy.
"BAP ini sifatnya rahasia yang tidak boleh untuk dikeluarkan ke masyarakat, frase itulah yang menjadi klien kami ini, secara psikologis atau psikisnya terganggu terkait statement pemberitaan tersebut," jelas Erick Filemon.
Kemudian, terkait pertemuan akhir Januari 2023 antara Mario Dandy dengan APA, Erick Filemon menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
"Ya biasalah anak-anak muda, tidak ada hal tersebut yang dibicarakan. Tidak ada kaitannya sama sekali (untuk kasus ini)," pungkasnya.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Kuasa Hukum Amanda (APA) Erick Filemon Sibuea menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan atas pernyataan dalam BAP Mario Dandy.