AYOJAKARTA.COM - Sebuah video kekerasan yang dilakukan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada rekannya viral di media sosial X, Rabu 27 September 2023.
Video kekerasan tersebut menjadi trending topik dengan kata kunci Cilacap.
Terdapat dua video yang menyangkut tindak kekerasan.
Video pertama berisi aksi penganiayaan seorang siswa kepada siswa lainnya dengan durasi 4.15 menit.
Dalam video tersebut tampak sekumpulan siswa masih menggunakan seragam dan kejadiannya pada siang hari.
Sementara video kedua, tampak seorang polisi membawa seorang anak dari rumahnya yang diduga sebagai pelaku kekerasan.
Di halaman rumah tersebut sudah berkerumun warga yang menyoraki dan mengutuk perbuatan pelaku.
Video ketiga ini terjadi pada malam hari.
Baca Juga: Viral Video Pungutan Liar di Jalan Raya Babelan Bekasi, Tersadis di Muka Bumi?
Video aksi kekerasan tersebut mengundang murka netizen.
Bahkan banyak juga yang mengeluarkan sumpah serapah mengutuk perbuatan biadab pelaku.
"anak dakjalll", tulis akun @nnwjy.
Pendapat serupa juga disampaikan akun @userTL_.
"Ini bukan anak manusia, melainkan anak dajjal", tulisnya.
Baca Juga: Viral Kasus Bunuh Diri Gegara Teror Pinjol, Pasal Ini Bisa Jerat DC Pinjol yang Lakukan Teror!
Netizen lainnya meminta aksi kekerasan ini ditindaklanjuti secara hukum.
"Jangan mau damai", kata @upetis.
"jangan sampe dilepasin ya Polres Cilacap, bantu awasin Min @CilacapKekinian .. Biar dia tau akibat dari perbuatan penganiayaan dan pengancamannya itu," tulis @santogroho.
Sebagian netizen menghubungan aksi kekerasan anak ini dengan kasus Mario Dandy.
Baca Juga: Viral Korban Kebrutalan DC Pinjol Diduga Tak Sanggup Bayar Utang hingga Bunuh Diri, Begini Kisahnya
Kekerasan terhadap anak adalah permasalahan serius yang mengancam kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia.
Kekerasan dapat terjadi di berbagai bentuk seperti fisik, emosional dan seksual serta dapat mempengaruhi anak-anak dari berbagai latar belakang.
Penanganan pelaku kekerasan anak adalah suatu keharusan guna memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak yang menjadi korban.
Sementara bagi pelaku tindak kekerasan yang masih berusia anak, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat Retno Listyarti mengatakan bahwa anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana kekerasan tetap bisa diberikan hukuman.
“Banyak anak yang dipenjara di lapas anak, artinya seorang anak yang melakukan tindak pidana tetap bisa dihukum. Namun ketentuan-ketentuan hukuman pada anak memang berbeda dengan orang dewasa,” jelasnya dikutip ayojakarta.com dari suarasurabaya.net, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Viral Cahaya Misterius Terlihat di Langit Yogyakarta, BMKG: Itu Cuman Bintang Jatuh
Ia memberikan dua contoh, kasus anak yang menendang nenek di Tapanuli Selatan dan kasus anak melawan aparat di Sidoarjo.
Selain itu, ia mengatakan hukuman yang dapat diberikan adalah setengah dari hukuman orang dewasa.
“Selain itu, anak berhak mendapat rehabilitasi psikologi agar dia menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Retno Listyarti menambahkan anak-anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan juga harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Misalnya anak menjadi pelaku pembunuhan berencana, maka hukumannya setengah dari orang dewasa.
"Jadi tidak boleh dituntut lebih dari 10 tahun, tidak boleh dihukum mati dan tidak boleh dihukum seumur hidup sesuai aturan undang-undang,” jelas Retno Listyarti.***

Share this article
Video kekerasan siswa SMP di Cilacap viral hingga menjadi trending topik di Twitter dan bikin netizen geram.