AYOJAKARTA.COM - Kepala Desa (Kades) Jatimakmur, Brebes ditahan di Kejaksaan terkait korupsi dana desa hampir Rp1 miliar.
Mirisnya lagi, dana desa yang dikorupsi hampir Rp1 miliar itu digunakan Mohammad Suhendri, Kades Jatimakmur Brebes untuk judol.
Mohammad Suhendri, Kades Jatimakmur Brebes kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Dana Desa dari tahun 2019-2022.
Baca Juga: Viral Pebasket Putri China dengan Tinggi 220 Cm, Hajar Indonesia 109-50 di FIBA U-18
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp977.572.401
Subendri menggunakan uang dana desa tersebut untuk judol dan judi Singapura.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun.
Baca Juga: Viral! Asyik Tidur Lelap, Celana Boxer Pria di Thailand Kemasukan Ular Kobra
Termasuk didenda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Jatimakmur, Brebes ini dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.
Pelimpahan tahap 2 digelar pada Kamis (27/06/2024).
Berdasarkan hasil temuan, uang negara hampir Rp1 miliar yang dikorupsi berasal dari bantuan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp34 juta.
Kemudian anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling serta talud senilai Rp210,7 juta tak dilaksanakan.
Tak hanya itu, BLT untuk 333 KPM sebesar Rp99,9 juta tak disalurkan.
Selain untuk judol, tersangka juga menggunakan uang negara untuk trading.***

Share this article
Kades Jatimakmur di Brebes Jawa Tengah menggelapkan dana desa hampir Rp1 miliar untuk judol dan trading.