AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa (2/7/2024).
Pada hari ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM mengaku sudah menyiapkan saksi dan juga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Saksi dan ahli akan dihadirkan pada sidang berikutnya setelah mendengar jawaban dari Polda Jawa Barat.
“Untuk besok kita rencananya saksi ahli ada lima. Ada lima saksi kemudian satu ahli untuk pembuktian,” kata Toni dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (2/7/2024).
Toni mengungkapkan terkait siapa ahli yang akan dihadirkan tergantung dari jawaban yang diberikan Polda Jabar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya harus mendengar terlebih dahulu alasan Polda Jabar menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Apabila penyidik Polda Jabar memberikan jawaban yang berkaitan dengan media sosial dalam penetapan sebagai tersangka, maka pihaknya akan menghadirkan ahli IT.
“Kami lihat dulu jawaban. Kalau penyidik itu tidak mencantumkan mengenai sosial media dalam menetapkan tersangka, tidak menggunakan petunjuk itu, maka kami tidak menggunakan ahli IT. Tetapi kalau penyidik dalam jawabannya misalnya ada berhubungan dengan IT, media sosial, sebagai petunjuk menetapkan klien kami sebagai tersangka maka kami juga menghadirkan ahli IT selain ahli pidana,” ungkapnya.
Meski begitu, Toni memastikan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan terkait prosedur penangkapan dan sebagainya.
“Kalau ahli pidana itu pokok. Karena ahli pidana itu yang akan menjelaskan bagaimana prosedur DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan setelah penggeledahan dan seterusnya. Jadi ahlinya ahli pidana untuk sementara. Tapi lihat jawaban penyidik,” pungkasnya.

Share this article
Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM mengaku sudah menyiapkan saksi dan juga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan.