AYOJAKARTA.COM - Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus Vina mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum.
Bahkan ada beberapa pakar hukum yang berpendapat bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang menjadi tersangka kasus Vina lagi.
Pendapat dari para pakar hukum inipun kemudian mendapat tanggapan dari Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan.
Toni RM dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengkhawatirkan soal pendapat atau kemungkinan pakar hukum terkait Pegi Setiawan yang bisa saja kembali menjadi tersangka kasus Vina.
Pasalnya kasus Vina ini diakui oleh Toni RM memang masih belum selesai sehingga masih harus diusut tuntas.
Apalagi masih ada juga korban yang belum mendapat keadilan sepenuhnya lantaran pelaku dalam kasus Vina belum ditemukan.
Yang jelas, Toni RM mengatakan bahwa pihaknya membela dan memperjuangkan kebebasan Pegi Setiawan karena yakin pria tersebut bukanlah pelaku kasus Vina.
Baca Juga: Segera Dibuka! 6 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA dengan Gaji Tinggi Hingga 7 Jutaan
Sebab faktanya, Pegi Setiawan pada tahun 2016 tidak ada di lokasi kejadian kasus Vina yang disebut terjadi di Cirebon.
Pada tahun tersebut, Pegi Setiawan justru berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kami tidak khawatir dengan berbagai kemungkinan yang disampaikan para pakar hukum (yang mengatakan Pegi Setiawan masih berpeluang jadi tersangka kasus Vina kembali)," ucap Toni RM, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Karena memang masih ada korban dan memang kasus Vina ini belum tuntas. Hanya saja kepentingan kami membela Pegi Setiawan ini dasarnya karena Pegi Setiawan itu tidak ada di lokasi pada saat kejadian,".
Baca Juga: 3 Alasan Mahfud MD Yakin Sebut Polri 'Serampangan' dalam Tangani Kasus Vina
"Sehingga kami berjuang untuk membuktikan itu walaupun masih hanya pada tahap praperadilan," kata Toni RM menjelaskan.
Sebelumnya, salah satu pakar hukum yang menyebut soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina kembali adalah Prof. Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu Nugroho, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi karena konsep bebasnya Pegi Setiawan ini hanya bebas dari status tersangka.
Sebab penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan, berdasarkan hasil putusan praperadilan dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga jika polisi memiliki bukti baru yang lebih kuat, Pegi Setiawan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus Vina.

Share this article
Bahkan ada beberapa pakar hukum yang berpendapat bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang menjadi tersangka kasus Vina lagi.