AYOJAKARTA.COM -- Seorang ahli digital forensik perbankan dari Semarang, Solichul Huda, turut memberikan pandangannya mengenai kasus yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kasus ini muncul setelah seorang nasabah menggugat bank tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut resmi diajukan di Pengadilan Solo pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam perkara ini, seorang nasabah bernama Sudarwati mengajukan kredit sebesar Rp 1 miliar kepada BSI untuk mengembangkan usaha warung makannya. Sebagai jaminan, ia menggunakan sertifikat tanah milik Subarjo.
Namun, separuh kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah dibeli oleh Sudarwati sejak tahun 2016, yang diperkuat dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 444/2016 yang disahkan oleh notaris Noor Saptanti SH.
Pengajuan kredit itu akhirnya disetujui oleh pihak bank, tetapi hanya dengan nominal Rp 800 juta. Namun, yang menjadi persoalan, Sudarwati mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman tersebut secara utuh.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Manipulasi Kredit Bank Jatim
Dari jumlah yang disetujui, hanya Rp 300 juta yang masuk ke rekening Subarjo, sementara sisa Rp 500 juta tidak jelas ke mana perginya.
Meskipun tidak menerima uang pinjaman secara penuh, Sudarwati tetap ditagih untuk membayar angsuran sejak tahun 2018. Ia menolak untuk melunasi cicilan tersebut, meski sempat beberapa kali membayar bunga pinjaman sekitar Rp 10,9 juta per bulan.
Menanggapi kasus ini, Solichul Huda menyatakan bahwa ia tidak bisa memberikan analisis mendetail. Namun, ia menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dari pihak bank dalam menyetujui agunan yang tidak sepenuhnya atas nama pemohon kredit.
"Di bank mana pun itu kalau agunan tidak atas pengaju kredit itu tidak ada yang setuju. Makanya kok disetujui berarti banknya bisa salah juga. Wong bukan atas nama (nasabah) kok tetap dikasih," ujar Huda.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Bank Jatim, Pengamat: Bisa Goyahkan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Huda menilai ada kejanggalan lain dalam kasus ini. Jika memang benar dana yang cair tidak sesuai dengan jumlah yang disetujui, seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab atas selisihnya.
Simulasi darinya, kalau yang disetujui Rp 800 juta, tapi yang diterima hanya Rp 300 juta, maka ada kemungkinan ada pihak lain yang menggunakan sisa dana tersebut.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan alasan Sudarwati tetap membayar angsuran jika merasa tidak menerima uang pinjaman secara penuh.
Menurutnya, setiap transaksi di bank pasti memiliki dokumen resmi yang bisa dijadikan bukti, baik saat pencairan pinjaman maupun saat pembayaran angsuran.
"Cuma kalau ditanya, la ini kenapa tadi pinjam Rp 800 juta kok jadi Rp 300 juta? Nah, ini tanya sama nasabahnya. Itu nanti kalau ditanya ke bank-bank pasti jawab kenapa dari Rp 800 juta kok yang ditransfer Rp 300 juta. Berarti ada Rp 500 juta yang dikirim juga," pungkasnya.

Share this article
Seorang ahli digital forensik perbankan turut memberikan pandangannya mengenai kasus yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI).