AYOJAKARTA.COM –- AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi telah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Senin (1/5/2023) lalu.
Usai dipecat dari Polri akibat buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, kini AKBP Achiruddin Hasibuan harus menerima nasib lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan, Polda Sumut Beberkan Pasal yang Dilanggar
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yakni Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Baca Juga: TEGAS! Polda Sumut Pecat Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Hadir Jadi Saksi Dalam Sidang Kode Etik
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini terdapat proses pidana umum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Selain itu, Irjen Panca Putra Simanjuntak juga membocorkan sejumlah pasal yang dilanggar oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Terhadap saudara AH saat ini juga sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja prosesnya Insyaallah dalam waktu dekat. Pidana umum pasal 304, pasal 55-56 KUHP,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Medan, Jumat (5/5/2023).
Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan AKBP Achiruddin sebagai tersangka lantaran keberadaan ayah Aditya Hasibuan itu dalam kejadian penganiayaan.
Pada saat penganiayaan terhadap Ken Admiral terjadi, AKBP Achiruddin tidak melakukan upaya peleraian.
Alih-alih menolong, AKBP Achiruddin justru membiarkan Ken Admiral dianiaya oleh anaknya sendiri hingga terkapar.
Selain itu, Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa saat ini proses hukum AKBP Achiruddin sudah dinaikan.
“Karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan, ataupun tidak, atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu. Sehingga proses hukum ini sudah dinaikkan prosesnya, pidananya SPDP,” ungkapnya.
“Penyidikannya sudah ditetapkan juga, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum,” sambungnya.
Kini, kasus yang menjerat AKBP Achiruddin terus didalami oleh tim penyidik Ditkrimum Polda Sumut.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini terdapat proses pidana umum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.