AYOJAKARTA.COM – Kabar viral datang dari Satuan Reserce dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, yang telah menangkap dua orang selebgram asal Bandung.
Adapun dua selebgram asal Bandung yang ditangkap adalah Areta Febiola dan Deni Sukirno, yang diduga terkena kasus mempromosikan judi online.
Dikutip ayojakarta.com melalu suara.com, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut telah mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.
Deni mempromosikan situs judi online yang bernama Aston138 melalui akun Instagram miliknya yang bernama @den.suu, sedangkan Areta telah mempromosikan tiga jenis situs judi online bernama zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram miliknya bernama @aretaaaw.
“Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” Sebut Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono.
Hasil dari penyidikan, disebutkan bahwa kedua tersangka tersebut awalnya dihubungi oleh admin situs judi online melalui DM Instagram untuk dapat mempromosikan situs tersebut. Kemudian percakapan dilanjutkan ke WhatsApp.
Baca Juga: Situs Judi Online Kian Marak, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah Lewat Kominfo
Kedua tersangka tersebut pun tergiur dengan tawaran admin situs judi online tersebut, sehingga Areta dan Deni pun langsung mempromosikan tautan situs judi online dengan cara menyisipkannya di dalam story Instagram.
Ketika tautan yang dipromosikan tersebut di klik, maka nantinya akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud, dan para pemain dapat mengikuti panduan pengisian form jika berminat bergabung di situs judi online tersebut.
Kapolrestabes Bandung juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah bertugas mempromosikan situs judi online selama 1 tahun ini, dan dari kegiatan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp5 juta bahkan hingga Rp10 juta tiap bulannya.
Baca Juga: 9 Cara Berhenti Judi Online, Dijamin Ampuh dan Nggak Kecanduan Lagi!
Disamping kasus ini, Polisi nantinya juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi kepada kedua pelaku ini.
Akibat dari perbuatan tersebut, Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Share this article
Kabar viral datang dari Satuan Reserce dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, yang telah menangkap dua orang selebgram asal Bandung.