AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo ajukan nota pembelaan atau pledoi namun akhirnya JPU menolak lantaran dinilai uraian yang disampaikan tidak memiliki dasar yuridis.
Di samping itu, beredar narasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo teriak ngamuk-ngamuk saat diseret untuk dieksekusi.
Informasi terkini terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo yakni diketahui JPU telah menolak nota pembelaan yang diajukan.
Hal ini didasari atas penilaian JPU terkait nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo yang tidak memiliki dasar Yuridis.
“Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa.
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingkan," sambungnya.
Dengan demikian, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan yang sesuai.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada 17 Januari 2023," tutur jaksa.
Sementara itu, dikutip Ayojakarta.com pada laman Turnbackhoax.id, telah beredar sebuah video yang diunggah pada 18 Januari 2023 yang mengklaim Ferdy Sambo mengamuk diseret untuk dieksekusi.
Diketahui video yang beredar tersebut diunggah oleh akun YouTube bernama “TANPA BATAS”.
“DETIK2 Ferdy Sambo TERIAK NGAMUK2 SAAT DIS3RET UNTUK DI EKSEKUSI,” tulis narasi unggahan video tersebut.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Limpahkan Kesalahan pada Richard Eliezer, Tanggapan Jaksa Justru Tak Terduga
Ibu Norma Risma Akui Hamil Anak Rozy Zay Gara-gara Dihipnotis Uya Kuya? Cek Faktanya
Segera berakhir, Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs akan Kembali Diperpanjang
Kubu Ferdy Sambo Berusaha Lepas dari Jerat 340 KUHP dengan Pasal Ini, Begini Tanggapan Ahli Hukum