AYOJAKARTA.COM - Pemerintah pusat telah mengeluarkan empat imbauan penting yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh KPM PKH dan BPNT menjelang pencairan tahap pertama tahun 2025.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses pencairan.
Hingga menghindarkan penerima manfaat dari berbagai bentuk penyalahgunaan atau pengurangan nominal bantuan yang seharusnya mereka terima secara utuh.
Imbauan pertama dan kedua sangat menekankan pada aspek kemandirian dan tanggung jawab personal penerima bantuan.
Baca Juga: iPhone 16 Pro Max Rilis dengan Memiliki Speak lengkap Harga, Intip Informasinya di Sini
Dikutip dari kanal YouTube BUNGKAS WAE, Jumat (3/1/2025) setiap KPM PKH dan BPNT diwajibkan untuk memegang dan menyimpan sendiri kartu KKS merah putih mereka.
Dan bagi yang kartunya masih dipegang oleh pihak lain diharuskan untuk segera mengambilnya kembali.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau potongan-potongan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, pada saat pencairan bantuan, setiap KPM diharuskan untuk mengambil sendiri bantuan tersebut tanpa melalui perantara.
Baca Juga: Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses? Begini Penjelasannya!
Hal ini untuk memastikan bahwa mereka menerima bantuan secara utuh tanpa ada pengurangan nominal dalam bentuk apapun.
Himbauan ketiga dan keempat berkaitan dengan penggunaan dana bantuan yang telah diterima oleh setiap KPM.
Pemerintah dengan tegas mengingatkan bahwa dana bantuan PKH dan BPNT tidak diperkenankan untuk digunakan membeli barang-barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok.
Seperti rokok, kosmetik, pulsa, atau barang-barang konsumtif lainnya yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Dana bantuan PKH secara spesifik diperuntukkan bagi pembelian kebutuhan-kebutuhan esensial yang disesuaikan dengan komponen masing-masing KPM.
Bagi keluarga yang memiliki anak sekolah, dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, dan pembayaran SPP.
Sementara itu, bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan makanan bergizi seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.
Serta untuk keperluan berobat bagi penerima manfaat dalam kategori lansia yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan rutin.***

Share this article
KPM simak di sini, ini empat aturan yang harus dipatuhi sebelum dana bansos tahap pertama cair, apa saja?