AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah cair double, KJP Plus Tahap II Tahun 2024 cair bertahap untuk para peserta didik langsung 2 bulan.
Para peserta didik yang telah mendapatkan restu dengan ketetapan Gubernur DKI Jakarta sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2024 dapat langsung memanfaatkan dana bantuan KJP Plus senilai 2 bulan yakni November-Desember 2024.
Bantuan yang akan diterima masing-masing siswa yakni sebesar Rp 1.420.000 per siswa.
Pencairan KJP Plus Tahap II 2024 ini disampaikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui unggahan akun Instagram upt.p4op yang dimana akan mulai cair pada tanggal 6 Desember 2024 secara bertahap.
Dalam unggahan tersebut diberitahukan bahwa KJP Plus Tahap II 2024 untuk bulan November- Desember yang cair secara bertahap mulai dari tanggal 6 Desember 2024 mendatang.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November- Desember ini ditujukan kepada 523.622 peserta didik.
Baik siswa yang telah lebih dulu terdaftar sebagai penerima KJP Plus maupun siswa yang baru saja berhasil melakukan verifikasi sebagai penerima bantuan Pendidikan tersebut.
Selain itu, pemberitahuan yang diunggah oleh akun upt.p4op ini juga turut memposting rincian nominal yang diberikan dalam dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk masing- masing peserta didik SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK dan PKBM.
Baca Juga: Ada Kesalahan Input Data Personal? Ini Penyebab Dana Bantuan KJP Plus November 2024 Tak Cair
Akun upt.p4op ini juga menegaskan dalam kolom komentar bahwa dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini cair double langsung.
“bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, di bulan Desember dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus senilai 2 bulan (November dan Desember) dana bantuannya,” tulis akun upt.p4op yang telah dikutip oleh ayojakarta Senin (2/ 12/ 2024).
Lantas berapa nominal KJP Plus Tahap II 2024 yang dicairkan double 2 bulan sekaligus November- Desember 2024?
Berikut rincian nominal KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk para peserta didik SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK dan PKBM Sebagai berikut:
- Untuk peserta didik SD/ MI mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 secara double bulan November- Desember dengan rincian biaya rutin per bulan, biaya berkala dan tambahan SPP untuk sekolah Swasta dengan total keseluruhan Rp 375.000 per bulan dan per peserta didik, sehingga jika menerima double langsung 2 bulan (November- Desember) maka akan menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp 750 ribu per peserta didik.
- Untuk peserta didik SMP/ MTs mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 secara double bulan November- Desember dengan rincian biaya rutin per bulan, biaya berkala dan tambahan SPP untuk sekolah Swasta dengan total keseluruhan Rp 470.000 per bulan dan per peserta didik, sehingga jika menerima double langsung 2 bulan (November- Desember) maka akan menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp 940 ribu per peserta didik.
- Untuk peserta didik SMA/ MA mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 secara double bulan November- Desember dengan rincian biaya rutin per bulan, biaya berkala dan tambahan SPP untuk sekolah Swasta dengan total keseluruhan KJP Plus Tahap II Rp 710.000 per bulan dan per peserta didik, sehingga jika menerima double langsung 2 bulan (November- Desember) maka akan menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp 1.420.000 per peserta didik.
- Untuk peserta didik SMK mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 secara double bulan November- Desember dengan rincian biaya rutin per bulan, biaya berkala dan tambahan SPP untuk sekolah Swasta dengan total keseluruhan Rp 690.000 per bulan dan per peserta didik, sehingga jika menerima double langsung 2 bulan (November- Desember) maka akan menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp 1.380.000 per peserta didik.
- Untuk pkbm mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 secara double bulan November- Desember dengan rincian untuk biaya rutin per bulan dan biaya berkala dengan total keseluruhan Rp 300.000 per bulan, sehingga jika menerima double langsung 2 bulan (November- Desember) maka akan menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp 600 ribu per peserta didik.
Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang cairnya double secara bertahap untuk bulan November- Desember dengan nominal hingga Rp 1.420.000 per peserta didik, Kamu termasuk?***

Share this article
Berikut ini rincian bantuan KJP Plus Tahap II tahun 2024 yang akan mulai cair bertahap pada 6 Desember 2024.