AYOJAKARTA.COM - Dana bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 terus dinantikan oleh Masyarakat DKI Jakarta. Namun hingga kini masih belum ada titik terang kapan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 ini cair.
Meskipun belum adanya informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024, para orangtua dan peserta dapat mengecek terlebih dahulu apakah masih berhak menerima dana Pendidikan tersebut atau bahkan justru dicabut haknya sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dengan cara ini.
Tak hanya itu, para peserta juga tidak boleh melakukan larangan keras dibawah ini agar tetap dapat menerima KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024.
Diketahui para penerima KJP Plus ini dapat melakukan pengecekan status terlebih dahulu sebelum KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 alokasi November ini cair dengan cara berikut ini, yaitu:
1. Log ini pada laman kjp.jakarta.go.id
2. Klik “Pencairan”
3. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”pada laman tersebut yang berada di atas kiri
4. Kemudian paman akan membuat pengecekan status pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dengan mengisi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih taha untuk verifikasi penerima KJP Plus
5. Klik “Cek”
6. Hasil akan keluar sebagai penerima KJP Plus atau bukan
Para peserta didik juga dilarang keras melakukan 23 larangan yang telah diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Budaya Pendidikan yang dimana terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus agar tetap menjadi penerima KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024.
Baca Juga: Apple Kini Tambah Investasi hingga 1,5 Triliun Bujuk Rayu Demi Jual iPhone 16 di Indonesia, Tapi...
Larangan yang wajib dipatuhi oleh para peserta tersebut dikutip oleh ayojakarta dari akun Instagram Pemrov DKI Jakarta @upt.p4op sebagai berikut:
1. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual atau pergaulan bebas
2. Merokok
3. Terlibat tawuran
4. Terlibat pencurian
5. Terlibat geng motor/ geng sekolah
6. Terlibat dalam kekerasan/ perundungan
7. Membelanjakan bantuan biaya pendidikan KJP Plus di luar penggunaan yang telah ditetapkan oleh Pergub
8. Mengedarkan dan menggunakan barang terlarang alias narkotika dan obat- obatan terlarang
9. Terlibat penipuan
10. Terlibat pencurian
11. Terlibat mencontek massal
12. Melakukan pemalakan/ penjambretan/ pemerasan
13. Membocorkan soal/ kunci jawaban
14. Minum minuman keras atau beralkohol
15. Menyebarkan gambar tidak senonoh secara konvensial
16. Terlibat pornoaksi atau pornografi
17. Terbukti Membawa Senjata Tajam atau Sejam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering telat datang sekolah secara berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
19. Menjaminkan bansos KJP Plus atau buku Tabungan
20. Menghabiskan dana KJP Plus untuk belanja yang tidak dibutuhkan atau tidak sesuai dengan aturan
21. tTerbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah
22. Meminjamkan bansos KJP Plus kepada orang lain ataupun pihak manapun
23. Selalu bolos sekolah dengan minimal 4 kali dalam 1 bulan
Perlu diketahui jika peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 bulan November Tahun 2024 terbukti melanggar salah satu atau secara kumulatif 23 larangan diatas maka akan diberikan berupa penarikan bantuan dana KJP Plus tersebut dan diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari sekolah atau satuan Pendidikan setempat.
Demikian informasi terkait cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 beserta larangan yang wajib dipatuhi para peserta penerima KJP Plus.***

Share this article
Diketahui para penerima KJP Plus ini dapat melakukan pengecekan status terlebih dahulu sebelum KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 alokasi November