KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 Cair? Dana Belum Masuk? Pahami Begini Cara Cek dan Ketentuannya

Illustrasi. KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 Cair
Illustrasi. KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 Cair

AYOJAKARTA.COM - Dana bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 terus dinantikan oleh Masyarakat DKI Jakarta. Namun hingga kini masih belum ada titik terang kapan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 ini cair.

Meskipun belum adanya informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024, para orangtua dan peserta dapat mengecek terlebih dahulu apakah masih berhak menerima dana Pendidikan tersebut atau bahkan justru dicabut haknya sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dengan cara ini.

Tak hanya itu, para peserta juga tidak boleh melakukan larangan keras dibawah ini agar tetap dapat menerima KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024.

Baca Juga: Itel S25 Ultra Super Keren! Rekomendasi Smartphone Harga Murah dengan Bodi Tipis Ringan dan Tahan Air

Diketahui para penerima KJP Plus ini dapat melakukan pengecekan status terlebih dahulu sebelum KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 alokasi November ini cair dengan cara berikut ini, yaitu:

1. Log ini pada laman kjp.jakarta.go.id

2. Klik “Pencairan”

3. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”pada laman tersebut yang berada di atas kiri

4. Kemudian paman akan membuat pengecekan status pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dengan mengisi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih taha untuk verifikasi penerima KJP Plus

5. Klik “Cek”

6. Hasil akan keluar sebagai penerima KJP Plus atau bukan

Para peserta didik juga dilarang keras melakukan 23 larangan yang telah diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Budaya Pendidikan yang dimana terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus agar tetap menjadi penerima KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024.

Baca Juga: Apple Kini Tambah Investasi hingga 1,5 Triliun Bujuk Rayu Demi Jual iPhone 16 di Indonesia, Tapi...

Larangan yang wajib dipatuhi oleh para peserta tersebut dikutip oleh ayojakarta dari akun Instagram Pemrov DKI Jakarta @upt.p4op sebagai berikut:

1. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual atau pergaulan bebas

2. Merokok

3. Terlibat tawuran

4. Terlibat pencurian

5. Terlibat geng motor/ geng sekolah

6. Terlibat dalam kekerasan/ perundungan

7. Membelanjakan bantuan biaya pendidikan KJP Plus di luar penggunaan yang telah ditetapkan oleh Pergub

8. Mengedarkan dan menggunakan barang terlarang alias narkotika dan obat- obatan terlarang

9. Terlibat penipuan

10. Terlibat pencurian

11. Terlibat mencontek massal

12. Melakukan pemalakan/ penjambretan/ pemerasan

13. Membocorkan soal/ kunci jawaban

14. Minum minuman keras atau beralkohol

15. Menyebarkan gambar tidak senonoh secara konvensial

Baca Juga: Selamat, 37.849 Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Lolos dan Lanjut SKB! Sudah Cek? 4 Simbol Ini Harus Dipahami

16. Terlibat pornoaksi atau pornografi

17. Terbukti Membawa Senjata Tajam atau Sejam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering telat datang sekolah secara berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

19. Menjaminkan bansos KJP Plus atau buku Tabungan

20. Menghabiskan dana KJP Plus untuk belanja yang tidak dibutuhkan atau tidak sesuai dengan aturan

21. tTerbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah

22. Meminjamkan bansos KJP Plus kepada orang lain ataupun pihak manapun

23. Selalu bolos sekolah dengan minimal 4 kali dalam 1 bulan

Perlu diketahui jika peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 bulan November Tahun 2024 terbukti melanggar salah satu atau secara kumulatif 23 larangan diatas maka akan diberikan berupa penarikan bantuan dana KJP Plus tersebut dan diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari sekolah atau satuan Pendidikan setempat.

Demikian informasi terkait cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 beserta larangan yang wajib dipatuhi para peserta penerima KJP Plus.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# November
# KJP Plus tahap 2
# Ketentuan
# Cara Cek

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).