AYOJAKARTA.COM – Dikabarkan hari ini untuk bantuan MRP berupa barang tahap 4 sudah mulai disalurkan bagi para KPM.
Dikutip dari tayangan YouTube DIARY BANSOS pada (23/4/24), untuk bantuan MRP yang dimaksud di sini adalah bantuan berupa barang yaitu beras 10 kilogram tahap 4 atau bulan April 2024.
Terpantau bantuan berupa beras 10 kilogram ini sudah mulai dicairkan di daerah Cirebon, daerah Sampang Madura, dan berbagai daerah lain yang mungkin tidak terpantau oleh petugas.
Dimana berbagai daerah lain tersebut kemungkinan besar juga sudah mulai menyalurkan bantuan beras 10 kilogram tahap 4 ini.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa bantuan berupa beras 10 kilogram ini hanya diperuntukkan bagi KPM dengan golongan khusus.
Yakni diperuntukkan bagi KPM yang datanya termasuk ke dalam golongan miskin ekstrim atau P3KE.
Jadi para KPM tersebut tercatat di data P3KE atau data miskin ekstrim dan totalnya ada sebanyak 22 juta KPM.
Sebanyak 22 juta KPM inilah yang mendapatkan manfaat dari bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dalam rangka penanganan kerawanan pangan.
Kemudian untuk bantuan MRP ini termasuk bantuan non reguler karena bantuan yang bersifat khusus.
Dengan kata lain bantuan ini diberikan pada momentum tertentu tidak seperti bantuan PKH atau BPNT yang secara rutin memang disalurkan setiap tahunnya.
Selain itu ada 3 bantuan reguler dan 1 bantuan non reguler yang diinformasikan cair hari ini bagi KPM golongan berikut.
Hari ini untuk bantuan reguler lainnya seperti PKH+BPNT bagi KPM PKH+BPNT terpantau juga mulai disalurkan.
Tercatat, di daerah Bandar Lampung ini surat undangannya sudah mulai disebarkan oleh pihak PT Pos Indonesia.
Ada juga KPM yang lantas membagikan surat undangan yang ia terima di media sosial dan terpantau untuk nominal bantuan yang bakal diterima totalnya adalah Rp825 ribu.
Dengan rincian, untuk yang Rp600 ribu adalah bantuan BPNT alokasi 3 bulan dan yang Rp225 ribu untuk bantuan PKH 3 bulan tepatnya yang memiliki komponen anak SD/sederajat sebanyak 1 orang.
Perlu diketahui bahwa untuk nominal bantuan PKH ini akan menyesuaikan dengan jumlah maupun jenis komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Sehingga antara KPM satu dengan yang lain akan berbeda-beda jumlah bantuan yang diterima.
Bantuan PKH dan BPNT ini juga termasuk bantuan reguler yang dicairkan hari ini bagi KPM PKH+BPNT yang sudah mendapatkan surat undangan pencairan dari pihak PT Pos Indonesia.
Karena proses penyalurannya sendiri juga masih bertahap sehingga pihak PT Pos Indonesia sendiri masih belum menyalurkan secara menyeluruh di seluruh daerah.
Jadi yang sudah cair hanya daerah-daerah tertentu yang memang pihak PT Pos Indonesia di wilayah tersebut sudah menerima data SP2D untuk pencairan bantuan PKH+BPNT-nya.***

Share this article
untuk bantuan MRP yang dimaksud di sini adalah bantuan berupa barang yaitu beras 10 kilogram tahap 4 atau bulan April 2024.