AYOJAKARTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta akan segera menonaktifkan nomor induk kependudukan warga mencapai 92.423 NIK.
Mulai pekan depan (akhir April), Dukcapil Jakarta akan melakukan penataan kependudukan di wilayah Provinsi Jakarta.
Cara mengecek aktif atau tidaknya NIK bisa secara online dengan mengakses laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Dukcapil Jakarta memang sudah melakukan sosialisasi secara berkala sejak pertengahan tahun 2023 terkait penataan kependudukan di wilayah Provinsi Jakarta.
Untuk proses penataan kependudukan akan ada penertiban dan validasi data warga Jakarta kembali baik yang masih berdomisili atau tidak berdomisili di Jakarta akan tetapi memiliki keterangan KTP-el masih sebagai warga Jakarta.
Biasanya warga tersebut berpindah tempat kerja atau sedang merantau kuliah di luar Jakarta sehingga penertiban NIK akan mulai dilakukan.
Untuk progres penataan Kependudukan, pihak Dukcapil sudah mengajukan data-data NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan rincian sebanyak 92.423 Nomor Induk Kependudukan akan mulai dinonaktifkan di akhir April 2024.
Baca Juga: Ini yang Akan Dialami Wajib Pajak Jika Melewati Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Segera Urus!
Dengan rincian sebanyak 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang sudah meninggal dunia dan 11.374 NIK sisanya adalah warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
Berikut dua kriteria warga Jakarta yang akan terdampak pada sistem penonaktifan nomor induk kependudukan.
- Warga yang sudah meninggal dunia, tercatat ada 81.119 NIK.
- Warga sudah tidak menempati hunian di Jakarta atau pindah ke luar Jakarta sehingga rumah tangga bisa beralih fungsi menjadi fasilitas lain seperti stadion, tempat perbelanjaan, apartemen, perkantoran atau GOR, tercatat ada 11.374 NIK.
Ia menyarankan warga Jakarta yang telah menetap di daerah lain agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan.
Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari kebijakan yang diterapkan di daerah tempat tinggal saat ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 23/4/24, Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaludin menjelaskan bahwa warga Jakarta jika telah menetap di daerah lain untuk segera mengurus dokumen untuk kepindahan alamat domisili yang tercantum di dalam NIK kependudukan.
Pendataan warga Jakarta akan terus dilanjutkan untuk warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah sehingga NIK dapat segera dinonaktifkan.
Baca Juga: Langkah-Langkah Validasi Data NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum 31 Desember 2023!
Memang usulan penonaktifan NIK warga Jakarta yang terutama sudah tidak tinggal domisili di Jakarta memang memberikan dampak yang signifikan apalagi warga tersebut merantau untuk bekerja atau kuliah.
Pihak Dukcapil Jakarta juga memberikan kesempatan bagi warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan.
Caranya dengan membuat permohonan keberatan dan diajukan kepada warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
Nantinya jika ada masyarakat yang merasa keberatan maka petugas Dukcapil akan menghubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Cara Memadankan NIK Jadi NPWP, Gampang Banget
Jika memang sudah tidak beraktivitas secara permanen di Jakarta maka pihak Dukcapil akan memberikan saran untuk warga tersebut mengurus kepindahan apabila sudah tidak tinggal dan berdomisili di Jakarta dan dapat memiliki data kependudukan di domisili sekarang.
Lalu bagaimana cara mengecek data NIK masih aktif atau tidak?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dukcapiljakarta pada Selasa (23/4/2024), berikut cara mengecek aktif atau tidaknya NIK warga Jakarta.
Baca Juga: Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lengkap dengan Cara Cetak Kartu, Buruan Sebelum 31 Desember!
- Akses laman situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.***

Share this article
Cara cek online aktif atau tidaknya NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan Dukcapil mulai akhir April 2024.