Full Senyum! Aturan PKH 2025 Resmi Berubah: Bansos untuk Anak Usia Dini Diperluas hingga di Bawah 7 Tahun!

Illustrasi.Aturan PKH 2025 Resmi Berubah: Bansos untuk Anak Usia Dini Diperluas hingga di Bawah 7 Tahun
Illustrasi.Aturan PKH 2025 Resmi Berubah: Bansos untuk Anak Usia Dini Diperluas hingga di Bawah 7 Tahun

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan pembaruan penting dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH tahun 2025.

Perubahan ini membawa angin segar, terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini.

Aturan baru ini tidak hanya memperluas cakupan bantuan, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, tepat waktu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cara Hilangkan Iklan di HP Secara Permanen, Works di Semua Tipe Android

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2007, PKH telah mengalami sejumlah perubahan signifikan, baik dalam hal sumber data penerima, sistem penyaluran, kriteria penerima, hingga nominal bantuan.

Kini, memasuki tahap k edua tahun 2025, Kemensos memperbarui beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran PKH 2025.

Perubahan Data Acuan dan Kriteria Dinamis

Salah satu perubahan paling mendasar adalah penggunaan data terbaru dalam penentuan penerima manfaat.

Setelah sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah kini mengadopsi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSESN) sebagai acuan utama dalam proses validasi.

Data ini bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan berdasarkan verifikasi lapangan serta masukan dari pemerintah daerah.

Dengan pendekatan ini, penerima PKH dapat berubah sewaktu-waktu, baik ditambahkan maupun dihapus, menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terkini.

Proses validasi dan verifikasi juga semakin ketat, meliputi pengecekan ulang data kependudukan, kriteria kelayakan, serta keberadaan komponen wajib dalam rumah tangga penerima.

Baca Juga: Cara Cek Terdampak Penyesuaian Jadwal Tes PPPK Tahap 2 atau Tidak, Lakukan 3 Langkah Ini

Perubahan Sistem dan Alokasi Penyaluran

Selain perubahan data dan kriteria, sistem penyaluran juga dapat mengalami penyesuaian.

Bansos yang sebelumnya disalurkan melalui rekening bank bisa berubah menjadi pencairan lewat kantor pos, tergantung kebijakan terbaru dan ketersediaan infrastruktur di daerah.

Di sisi lain, perubahan pada alokasi anggaran juga memengaruhi besaran dan jangkauan bantuan.

Kemensos memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan nominal bantuan atau jumlah penerima berdasarkan kemampuan fiskal dan hasil evaluasi berkala.

Perluasan Usia Anak Usia Dini dalam PKH 2025

Salah satu kabar baik yang paling ditunggu adalah perubahan definisi dan batas usia anak usia dini dalam PKH 2025.

Sebelumnya, bantuan kategori anak usia dini hanya diberikan kepada anak usia 0–6 tahun dan dihentikan saat anak menginjak usia 6 tahun lebih.

Namun, mulai tahun ini, aturan tersebut mengalami pelonggaran. Dalam Juknis PKH 2025, disebutkan bahwa anak usia dini adalah anak berusia 0 hingga di bawah 7 tahun yang belum bersekolah formal.

Sekolah formal yang dimaksud adalah lembaga yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan maupun sistem Education Management Information System (EMIS) di bawah Kementerian Agama.

Penerima manfaat dengan maksimal dua anak usia dini per keluarga tetap berhak mendapatkan bansos, selama belum terdaftar sebagai peserta pendidikan formal seperti SD atau madrasah ibtidaiyah.

Bantuan ini diharapkan dapat mendorong tumbuh kembang anak secara optimal sejak usia dini, terutama di keluarga kurang mampu.

Baca Juga: 7 HP Rp3 Jutaan Paling Worth It Dibeli Sekarang dengan Performa RAM 12GB dan AnTuTu di Atas 400.000

Besaran Bantuan PKH 2025 untuk Anak Usia Dini

Pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun bagi anak usia dini yang memenuhi kriteria.

Bansos ini diberikan setiap tiga bulan sekali dan menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan sosial sejak usia dini.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PKH 2025
# usia dini
# Aturan Baru
# Bansos

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).