AYOJAKARTA.COM - Salah satu parameter penting yang digunakan pihak bank untuk meloloskan pengajuan pinjaman calon debitur adalah BI Checking.
Bank Indonesia (BI) Checking sendiri memuat informasi Riwayat pinjaman kredit yang dilakukan oleh debitur.
Untuk itu, sebelum debitur mengajukan pinjaman baru ke pihak bank, ada baiknya melakukan pengecekan Riwayat BI Checking terlebih dahulu.
Sebagai informasi, calon debitur tidak perlu datang ke kantor OJK untuk mengetahui Riwayat BI Checkingnya.
Baca Juga: Ini Cara Membaca Riwayat BI Checking/Slik OJK yang Wajib Kamu Ketahui
Pasalnya pengecekkan BI Checking kini bisa dilakukan dengan mudah, yaitu dengan cara online.
Dikutip dari tayangan YouTube Malik TV pada Rabu (20/3/24), berikut cara melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online.
- Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran
- Klik “Selanjutnya”
- Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar
- Klik “Selanjutnya” apabila data diri sudah lengkap
- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang diminta iDeb seperti KTP atau paspor
- Unggah foto diri sesuai instruksi
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- Cek status permohonan BI Checking di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
Sementara, bagi calon debitur yang ingin melakukan pengecekan secara offline, begini langkahnya.
- Debitur menyiapkan dokumen yang disyaratkan
- Datang ke kantor OJK
- Isi formulir
- Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen
- OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
Sebagai informasi pengecekkan BI Checking atau permintaan iDeb bisa dilakukan oleh debitur perorangan, badan usaha, maupun yang meninggal dunia, berikut dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca Juga: Blacklist BI Checking Berapa Lama? Begini Ketentuannya Agar Nama Kamu Bisa Bersih Kembali
- Debitur Perseorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha
Baca Juga: Nama Kamu Kena Blacklist OJK? Begini Cara Pemutihan BI Checking di SLIK Biar Bisa Dapat Pinjaman
- Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris
Demikian informasi mengenai pengecekan BI Checking baik secara online dan offline serta dokumen yang diperlukan.***

Share this article
Dokumen yang diperlu disiapkan jika kamu ingin melakukan pengecekan BI Checking atau Slik OJK secara online atau offline, cek di sini.