AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 8 Maret 2024.
KJP Plus Tahap 1 2024 diperuntukkan bagi siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK Sederajat kelas berjalan yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sasaran penerima KJP Plus Tahap 1 khusus untuk anak usia sekolah mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan salah satu program bantuan di bidang pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah menyalurkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan agar dapat menyelesaikan jenjang pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Dikutip dari laman resmi KJP Plus, berikut persyaratan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan (Dapodik) unit pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
Baca Juga: Prediksi KJP Plus Maret 2024 Kapan Cair? Sudah Ditetapkan, Cek Tanggal Segini Ya!
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 akan disalurkan dalam bentuk non tunai yang ditransfer masuk ke rekening Bank DKI dan dapat ditarik tunaikan sesuai nominal jenjang yang didapatkan.
Penarikan dana KJP dapat dilakukan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 tiap jenjang pendidikan.
Baca Juga: PENTING! Simak Alasan Kenapa KJP Plus 2024 Milikmu Dihapus, Apakah Ada Pelanggaran?
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp250 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu).
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp300 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Rincian nominal terbaru untuk jenjang SMA dan SMK Swasta yang diterima melalui PPDB maka masing-masing dibagi menjadi tiga klaster dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB.
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP: Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP: Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya KJP Plus Tahap II Cair Mulai 4 Maret 2024, Ini Besaran dan Cara Ceknya
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP: Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Sedangkan untuk jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP: Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP: Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP: Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Khusus untuk biaya rutin personal dapat dicairkan maksimal Rp100ribu setiap bulannya.
Sedangkan sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 dapat dilakukan di unit pendidikan atau sekolah masing-masing dengan mengumpulkan berkas atau dokumen persyaratan wajib, antara lain:
- Surat Permohonan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta,
- Surat Pernyataan Ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP-el
Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Maret 2024 yang Bisa Ditarik Tunai, Siswa Wajib Tahu!
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 dibedakan menurut jenjang pendidikan.
- SD/MI Sederajat: 22 - 27 Maret 2024
- SMP/MTs Sederajat: 8 - 15 Maret 2024
- SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 18 - 21 Maret 2024
Untuk mengetahui informasi terkait KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 maka dapat memantau laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa juga mengecek secara berkala Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Share this article
Rincian nominal KJP Plus Tahap 1 2024 dari SD hingga SMA, ada pembagian klaster terbaru, cek infonya di sini.