AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 untuk anggaran tahun 2024 akan segera dibuka.
Sasaran penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 masih sama dengan penyaluran tahun sebelumnya yaitu siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di mana berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan salah satu program bantuan di bidang pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Prediksi KJP Plus Maret 2024 Kapan Cair? Sudah Ditetapkan, Cek Tanggal Segini Ya!
Tujuan utama penyaluran Program KJP plus Tahap 1 tahun 2024 adalah untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat agar mendapatkan subsidi biaya pendidikan.
Bansos ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar anak usia sekolah dapat menyelesaikan jenjang pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Penerima KJP Plus Tahap 1 berasal dari keluarga prioritas rentan miskin dan wajib terdaftar ke dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus akan disalurkan dalam bentuk dana bantuan non tunai yang dicairkan melalui rekening Bank DKI dan dapat ditarik tunaikan sesuai nominal jenjang yang didapatkan.
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 tiap jenjang pendidikan.
1. Jenjang SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp250 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu).
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp300 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. Jenjang SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. Jenjang SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Baca Juga: PENTING! Simak Alasan Kenapa KJP Plus 2024 Milikmu Dihapus, Apakah Ada Pelanggaran?
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Untuk jenjang SMA dan SMK Swasta yang diterima melalui PPDB maka masing-masing dibagi menjadi tiga klaster dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP: Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu.
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP: Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP: Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu.
4. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP: Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP: Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya KJP Plus Tahap II Cair Mulai 4 Maret 2024, Ini Besaran dan Cara Ceknya
6. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP: Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Khusus untuk biaya rutin personal dapat dicairkan maksimal Rp100ribu setiap bulannya.
Sedangkan sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.
Dana bantuan KJP plus dapat ditarik tunaikan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 dibuka.
Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Maret 2024 yang Bisa Ditarik Tunai, Siswa Wajib Tahu!
Berikut rincian jadwal penerimaan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.
1. Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah
- Jenjang SD/MI Sederajat: 22 - 27 Maret 2024
- Jenjang SMP/MTs Sederajat: 8 - 15 Maret 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 18 - 21 Maret 2024
2. Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 28 Maret - 4 April 2024.
3. Pengumuman Daftar Penerima berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta: 5-30 April 2024
Berikut cara mendaftar bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.
1. Orang tua atau wali murid datang langsung ke sekolah untuk melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.
2. Mengumpulkan berkas atau dokumen lengkap meliputi:
- Surat Permohonan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta (format surat sudah disediakan oleh masing-masing sekolah).
- Surat Pernyataan Ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format surat sudah disediakan oleh masing-masing sekolah).
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi e-KTP
Baca Juga: Penerima KJP Plus Maret 2024 Dicabut karena Lakukan Larangan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk?
Seluruh proses verifikasi kelayakan awal penerima bansos KJP Plus Tahap 1 periode tahun 2024 akan dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing.
Untuk mengetahui dan mengecek informasi terbaru terkait pendaftaran KJP Plus Tahap 1 periode salur 2024 maka dapat mengakses https://kjp.jakarta.go.id/.
Atau dapat mengecek dan memantau secara berkala dari situs resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta atau akun Instagram resmi @upt.p4op. ***

Share this article
Info bantuan pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 akan dibuka pada tanggal ini, cek selengkapnya di sini.