AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SIMPEL bagi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tanggal 29 Februari 2024.
Keputusan ini diambil oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, sebagai respons terhadap permintaan dan kebutuhan peserta di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi peserta didik untuk mengaktivasi rekening mereka.
Baca Juga: KPU Meminta Maaf Aplikasi Sirekap Error: Kami Ini di KPU Masih...
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Infobansos, pada Sabtu, 17 Februari 2024, Kepala Puslapdik, Abdul Kahar dalam surat edaran yang diterbitkan pada 30 Januari 2024.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam mempercepat dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing.
Ia juga menekankan bahwa penting bagi semua pihak terkait, termasuk satuan pendidikan dan orang tua, untuk memantau data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening, yang dapat diunduh melalui aplikasi "Si Pintar" di situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk jenjang SMA, SMK, dan SMA LB serta Paket C, aktivasi dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI).
Sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SD LB, SMP LB, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Di Provinsi Aceh, aktivasi dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, pemerintah juga mengumumkan peningkatan besaran bantuan PIP bagi siswa SMA dan SMK.
Menurut Kementerian Pendidikan, penerima PIP siswa SMA dan SMK tahun 2024 akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun, naik dari sebelumnya Rp1 juta per tahun.
Peningkatan ini bertujuan untuk mendorong semangat belajar dan motivasi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain bantuan PIP, pemerintah juga terus menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat.
Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian, Program Keluarga Harapan (PKH) juga telah memasuki pencairan termin kedua tahap 1, yang dilakukan melalui kartu KKS dan PTP.
Bantuan sosial lainnya termasuk bantuan beras 10 kg dari Program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan rugi kepada petani yang gagal panen akibat bencana alam, dengan nilai bervariasi sesuai dengan kerugian yang dialami.
Semua bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Harapannya, dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat merasa terbantu dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial.***

Share this article
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SIMPEL bagi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tanggal..