Pernah Dicap Merah Karena Punya Kredit Macet? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Kembali Pinjaman KUR BRI

KUR BRI
KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Pernahkah kamu sangat membutuhkan pinjaman melalui KUR BRI tapi sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

Apakah masih bisa mengajukan pinjaman?

Apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana caranya?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami dulu apa itu kredit macet.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 4 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan dan Diprioritaskan

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube ENR Project Review pada Sabtu 8 Maret 2024, kolektibilitas kredit merupakan skor penting yang akan dilihat sebelum pengajuan pinjaman diterima.

Kolektibilitas kredit adalah klasifikasi riwayat kemampuan pembayaran kredit debitur.

Berdasarkan peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum ada lima jenis kolektibilitas, yaitu sebagai berikut.

Kolektibilitas satu atau yang disebut dengan kolektibilitas lancar adalah apabila debitur selalu membayar angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu atau umur tunggakannya 0 hari.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Tahun 2024, Ini 6 Tips Agar Pengajuan KUR BRI Bisa ACC oleh Pihak Bank

Kemudian kolektibilitas dua atau dalam perhatian khusus apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1-90 hari alias satu hari sampai dengan tiga bulan.

Selanjutnya kolektibilitas tiga atau kurang lancar apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91 sampai dengan 120 hari alias merubah 4 bulan pada kolektibilitas ini nasabah sudah masuk ke dalam klasifikasi non Performing loan atau NPL atau sudah macet.

Berikutnya kolektibilitas empat atau diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 121 hari sampai dengan 180 hari atau debitur menunggak selama enam bulan.

Terakhir, kolektibilitas lima atau macet apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari atau debitur menunggak lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Loker BUMN 2024: BNI Life Buka Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan Kuliah, Usia 35 Tahun Bisa Melamar

Jika sudah masuk dalam kategori kolektibilitas lima, maka nasabah akan dihapusbukukan dalam sistem perbankan dan masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Dalam istilah yang lebih populer di masyarakat, kolektibilitas lima ini yaitu namanya sudah dicap merah.

Lalu jika pernah masuk dalam kolektibilitas macet bisakah mengajukan kredit KUR lagi di BRI?

Jawabnya bisa, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit eks macet.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Bidang IT yang Jadi Incaran Perusahaan BUMN, Tak Cuma Teknik Informatika

Pertama, debitur harus memiliki karakter yang baik.

Sebagai debitur, karakter kita akan dinilai oleh mantri.

Apakah layak untuk diberikan kredit eks daftar hitam atau tidak.

Semua itu dilihat dari faktor terjadinya kredit macet.

Kedua, yaitu faktor penyebab kredit macet.

Baca Juga: Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Positif Cair di 4 Bank Himbara, Kini Status Pencairan di SIKS-NG Khusus PT Pos Indonesia Sudah Berubah

Faktor penyebab kredit macet tidak boleh disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksesuaian penggunaan kredit.

Misalnya kabur karena tidak ingin bertanggung jawab atau uang pencairan kredit yang dipakai orang lain dengan harapan imbalan.

Ketiga, usaha sudah berjalan kembali minimal enam bulan.

Baca Juga: Apa Itu Fobia? Kenali Perasaan Takut yang Tidak Rasional, Simak Jenis dan Gejala yang Ditimbulkannya Berikut

Dalam hal kemampuan bayar, usaha nasabah harus sudah berjalan minimal enam bulan jika tadinya faktor terjadinya kredit macet adalah usaha yang pailit.

Usaha yang dimaksud adalah usaha yang dulu atau usaha baru yang hasil usahanya memenuhi setoran atau RPC yang memadai.

Keempat yaitu besaran jumlah kredit maksimal yang diberikan.

Biasanya besaran kredit maksimal yang diberikan untuk pengajuan KUR eks macet adalah sebesar kredit sebelumnya atau plafon kredit pada saat macet.

Baca Juga: Persyaratan 3 Jenis KUR BRI, Ternyata Besaran Pinjaman Berbeda Satu Sama Lain! Berapa Nominalnya?

Kelima, riwayat setoran.

Debitur macet yang masih sering mengangsur baik setoran penuh atau sebagian akan lebih diutamakan untuk diberikan kredit KUR eks macet.

Lalu bagaimana cara pengajuan KUR BRI jika pernah memiliki kolektibilitas macet?

Baca Juga: Ini Syarat dan Proses Pengajuan KUR Mandiri 2024 yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebagai persyaratan umum yang pertama usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Lalu memiliki usaha UMKM yang layak dan legal.

Tidak sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi di bank atau lembaga lain.

Syarat berikutnya, bukan PNS TNI dan Polri dan boleh memiliki kredit konsumsi dengan catatan kolektibilitasnya wajib lancar.

Baca Juga: Kamu Ingin Ajukan KUR di BRI? Ini 7 Tips agar Pengajuan KUR BRI 2024 di ACC

Jika ingin mengajukan pinjaman kredit eks macet, maka syarat dokumen yang dipersiapkan adalah:

1. KTP suami dan istri

2. kartu keluarga

3. surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan

4. kwitansi pelunasan asli

5. agunan tambahan

Baca Juga: Jika 4 Poin Ini Sudah Terpenuhi Dipastikan Pinjaman KUR Calon Nasabah Akan Segera Cair

Berikut adalah cara pengajuan kredit X macet:

1. Debitur wajib melunasi terlebih dahulu pinjamannya yang macet.

Diusahakan dari cash flow nasabah itu sendiri.

Dalam hal pelunasan kredit jika jenis kredit nasabah macet adalah kupedes dan non KUR dengan angsuran flat maka bisa diajukan keringanan bunga atau bayar pokoknya saja.

Ingat ya ini berlaku untuk kupedes saja!

Baca Juga: Sudah Disurvei dan Tanda Tangan Akad Tapi Pinjaman Belum Cair? Pahami Dulu Sistem dan Aturan Baru KUR BRI 2024, Apa Saja?

2. Debitur melakukan pengajuan KUR ke kantor BRI sesuai dengan domisili dengan cara memberikan berkas-berkas yang diperlukan.

3. Mantri akan menganalisa pengajuan yang diberikan.

4. Jika dokumen lolos verifikasi dan memenuhi syarat pengajuan kredit KUR eks macet maka mantri akan melakukan ots tempat tinggal dan tempat usaha ditemani kepala unit.

5. Jika dirasa layak oleh menteri dan kepala unit, maka berkas hasil survei akan diteruskan ke atasan dari kepala unit untuk dilakukan putusan kredit.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2024? Bisa Pinjam Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Strategi Rahasia Agar Cepat ACC

6. Jika pengajuan disetujui maka pencairan kredit KUR eks debitur macet bisa dilakukan H+1 setelah pelunasan.

Untuk pelunasan dengan keringanan bunga pengajuan kredit bisa dilakukan 30 hari setelah pelunasan dilakukan.

Hal di atas tetap harus memenuhi batasan-batasan dan limit plafon pengajuan KUR yang berlaku saat ini.

Itulah syarat dan cara mengajukan kembali pinjaman ke KUR BRI bagi debitur yang pernah dicap merah karena punya kredit macet.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kolektibilitas
# KUR
# pinjaman
# syarat
# BRI
# Cara
# UMKM

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).