Pernah Dicap Merah Karena Punya Kredit Macet? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Kembali Pinjaman KUR BRI

KUR BRI
KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Pernahkah kamu sangat membutuhkan pinjaman melalui KUR BRI tapi sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

Apakah masih bisa mengajukan pinjaman?

Apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana caranya?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami dulu apa itu kredit macet.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 4 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan dan Diprioritaskan

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube ENR Project Review pada Sabtu 8 Maret 2024, kolektibilitas kredit merupakan skor penting yang akan dilihat sebelum pengajuan pinjaman diterima.

Kolektibilitas kredit adalah klasifikasi riwayat kemampuan pembayaran kredit debitur.

Berdasarkan peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum ada lima jenis kolektibilitas, yaitu sebagai berikut.

Kolektibilitas satu atau yang disebut dengan kolektibilitas lancar adalah apabila debitur selalu membayar angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu atau umur tunggakannya 0 hari.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Tahun 2024, Ini 6 Tips Agar Pengajuan KUR BRI Bisa ACC oleh Pihak Bank

Kemudian kolektibilitas dua atau dalam perhatian khusus apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1-90 hari alias satu hari sampai dengan tiga bulan.

Selanjutnya kolektibilitas tiga atau kurang lancar apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91 sampai dengan 120 hari alias merubah 4 bulan pada kolektibilitas ini nasabah sudah masuk ke dalam klasifikasi non Performing loan atau NPL atau sudah macet.

Berikutnya kolektibilitas empat atau diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 121 hari sampai dengan 180 hari atau debitur menunggak selama enam bulan.

Terakhir, kolektibilitas lima atau macet apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari atau debitur menunggak lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Loker BUMN 2024: BNI Life Buka Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan Kuliah, Usia 35 Tahun Bisa Melamar

Jika sudah masuk dalam kategori kolektibilitas lima, maka nasabah akan dihapusbukukan dalam sistem perbankan dan masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Dalam istilah yang lebih populer di masyarakat, kolektibilitas lima ini yaitu namanya sudah dicap merah.

Lalu jika pernah masuk dalam kolektibilitas macet bisakah mengajukan kredit KUR lagi di BRI?

Jawabnya bisa, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit eks macet.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Bidang IT yang Jadi Incaran Perusahaan BUMN, Tak Cuma Teknik Informatika

Pertama, debitur harus memiliki karakter yang baik.

Sebagai debitur, karakter kita akan dinilai oleh mantri.

Apakah layak untuk diberikan kredit eks daftar hitam atau tidak.

Semua itu dilihat dari faktor terjadinya kredit macet.

Kedua, yaitu faktor penyebab kredit macet.

Baca Juga: Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Positif Cair di 4 Bank Himbara, Kini Status Pencairan di SIKS-NG Khusus PT Pos Indonesia Sudah Berubah

Faktor penyebab kredit macet tidak boleh disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksesuaian penggunaan kredit.

Misalnya kabur karena tidak ingin bertanggung jawab atau uang pencairan kredit yang dipakai orang lain dengan harapan imbalan.

Ketiga, usaha sudah berjalan kembali minimal enam bulan.

Baca Juga: Apa Itu Fobia? Kenali Perasaan Takut yang Tidak Rasional, Simak Jenis dan Gejala yang Ditimbulkannya Berikut

Dalam hal kemampuan bayar, usaha nasabah harus sudah berjalan minimal enam bulan jika tadinya faktor terjadinya kredit macet adalah usaha yang pailit.

Usaha yang dimaksud adalah usaha yang dulu atau usaha baru yang hasil usahanya memenuhi setoran atau RPC yang memadai.

Keempat yaitu besaran jumlah kredit maksimal yang diberikan.

Biasanya besaran kredit maksimal yang diberikan untuk pengajuan KUR eks macet adalah sebesar kredit sebelumnya atau plafon kredit pada saat macet.

Baca Juga: Persyaratan 3 Jenis KUR BRI, Ternyata Besaran Pinjaman Berbeda Satu Sama Lain! Berapa Nominalnya?

Kelima, riwayat setoran.

Debitur macet yang masih sering mengangsur baik setoran penuh atau sebagian akan lebih diutamakan untuk diberikan kredit KUR eks macet.

Lalu bagaimana cara pengajuan KUR BRI jika pernah memiliki kolektibilitas macet?

Baca Juga: Ini Syarat dan Proses Pengajuan KUR Mandiri 2024 yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebagai persyaratan umum yang pertama usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Lalu memiliki usaha UMKM yang layak dan legal.

Tidak sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi di bank atau lembaga lain.

Syarat berikutnya, bukan PNS TNI dan Polri dan boleh memiliki kredit konsumsi dengan catatan kolektibilitasnya wajib lancar.

Baca Juga: Kamu Ingin Ajukan KUR di BRI? Ini 7 Tips agar Pengajuan KUR BRI 2024 di ACC

Jika ingin mengajukan pinjaman kredit eks macet, maka syarat dokumen yang dipersiapkan adalah:

1. KTP suami dan istri

2. kartu keluarga

3. surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan

4. kwitansi pelunasan asli

5. agunan tambahan

Baca Juga: Jika 4 Poin Ini Sudah Terpenuhi Dipastikan Pinjaman KUR Calon Nasabah Akan Segera Cair

Berikut adalah cara pengajuan kredit X macet:

1. Debitur wajib melunasi terlebih dahulu pinjamannya yang macet.

Diusahakan dari cash flow nasabah itu sendiri.

Dalam hal pelunasan kredit jika jenis kredit nasabah macet adalah kupedes dan non KUR dengan angsuran flat maka bisa diajukan keringanan bunga atau bayar pokoknya saja.

Ingat ya ini berlaku untuk kupedes saja!

Baca Juga: Sudah Disurvei dan Tanda Tangan Akad Tapi Pinjaman Belum Cair? Pahami Dulu Sistem dan Aturan Baru KUR BRI 2024, Apa Saja?

2. Debitur melakukan pengajuan KUR ke kantor BRI sesuai dengan domisili dengan cara memberikan berkas-berkas yang diperlukan.

3. Mantri akan menganalisa pengajuan yang diberikan.

4. Jika dokumen lolos verifikasi dan memenuhi syarat pengajuan kredit KUR eks macet maka mantri akan melakukan ots tempat tinggal dan tempat usaha ditemani kepala unit.

5. Jika dirasa layak oleh menteri dan kepala unit, maka berkas hasil survei akan diteruskan ke atasan dari kepala unit untuk dilakukan putusan kredit.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2024? Bisa Pinjam Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Strategi Rahasia Agar Cepat ACC

6. Jika pengajuan disetujui maka pencairan kredit KUR eks debitur macet bisa dilakukan H+1 setelah pelunasan.

Untuk pelunasan dengan keringanan bunga pengajuan kredit bisa dilakukan 30 hari setelah pelunasan dilakukan.

Hal di atas tetap harus memenuhi batasan-batasan dan limit plafon pengajuan KUR yang berlaku saat ini.

Itulah syarat dan cara mengajukan kembali pinjaman ke KUR BRI bagi debitur yang pernah dicap merah karena punya kredit macet.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kolektibilitas
# KUR
# pinjaman
# syarat
# BRI
# Cara
# UMKM

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.