AYOJAKARTA.COM -- Salah satu bantuan pendidikan yang ada di Indonesia adalah KJP Plus.
Bantuan pendidikan KJP Plus ini khusus untuk peserta didik yang tergolong membutuhkan bantuan dan merupakan warga provinsi DKI Jakarta.
Bantuan pendidikan KJP Plus ini biasanya berbeda jumlah penerima bantuannya setiap tahunnya.
Pada bulan April 2024 ini, sebanyak 656.390 peserta didik akan menerima bantuan pendidikan KJP Plus.
Berapa nominal yang akan diterima penerima peserta didik bantuan KJP Plus tersebut? Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @disdikdki dan @upt.p4op:
Ada 5 jenjang peserta didik yang akan menerima bantuan KJP Plus di bulan April 2024. Ada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Setiap jenjang tersebut mendapatkan nominal yang berbeda tergantung jenjang dan jenis biayanya.
Ada 298.989 peserta didik jenjang SD/MI yang menerima 3 jenis biaya. Biaya rutin per bulan sebesar 135.000 rupiah, biaya berkala per bulan 115.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulan 130.000 rupiah.
Sebanyak 185.639 peserta didik jenjang SMP/MTs menerima 3 jenis biaya. Biaya rutin per bulan sebesar 185.000 rupiah, biaya berkala per bulan 115.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulan 170.000 rupiah.
Baca Juga: 6 Kepribadian dari Weton Lahir yang Diprediksi Bakal Menjadi Orang Kaya dalam Waktu Dekat
Ada 63.897 peserta didik jenjang SMA/MA yang menerima 3 jenis biaya. Biaya rutin per bulan sebesar 235.000 rupiah, biaya berkala per bulan 185.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulan 290.000 rupiah.
Ada 105.982 peserta didik jenjang SMK yang menerima 3 jenis biaya. Biaya rutin per bulan sebesar 235.000 rupiah, biaya berkala per bulan 215.000 rupiah, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulan 240.000 rupiah.
Terdapat 1.883 peserta didik jenjang PKBM menerima 2 jenis biaya. Biaya rutin per bulan sebesar 185.000 rupiah dan biaya berkala per bulan 115.000 rupiah.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BCA 2025 Sudah Dibuka, Ini Dia Persyaratan dan Tahapan Seleksinya
Itulah bantuan KJP Plus yang akan diterima penerima peserta didik jenjang SD hingga PKBM mulai awal bulan April 2024. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Bantuan pendidikan KJP Plus ini khusus untuk peserta didik yang tergolong membutuhkan bantuan dan merupakan warga provinsi DKI Jakarta.