AYOJAKARTA.COM - Memasuki awal pergantian bulan, kelompok Pendamping Sosial akan kembali melakukan pemutakhiran data bagi para penerima bantuan sosial.
Selain pengukuhan data, hasil dari pemutakhiran yang dilakukan kepada para keluarga penerima manfaat bantuan sosial di masing-masing daerah adalah rekomendasi program.
Adapun bentuk program bantuan bagi para keluarga penerima manfaat bantuan sosial adalah rekomendasi keikutsertaan sebagai peserta program Pena.
Guna memastikan data calon peserta program Pena, Kementerian Sosial juga akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi.
Setelah dilakukan tahap verifikasi secara menyeluruh, Kemensos akan menetapkan KPM yang berhak menerima bantuan sosial dengan nilai mencapai lima juta rupiah.
Bantuan tersebut, nantinya akan digunakan oleh para keluarga penerima manfaat yang terpilih untuk mulai mengembangkan sektor ekonomi.
Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat.
Disamping memberikan bantuan modal, peserta program bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA juga mendapat bantuan pendampingan.
Dengan adanya pemberdayaan, para keluarga penerima manfaat bantuan sosial program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA akan memiliki kemandirian ekonomi.
Langkah pemberian bantuan permodalan tersebut merupakan salah satu strategi yang diinisiasi oleh Kemensos guna mempercepat penghapusan jumlah angka kemiskinan.
Adapun salah satu indikasi keberhasilan dari program bantuan sosial PENA adalah adanya peningkatan jumlah penghasilan keluarga penerima manfaat.
Untuk periode kali ini, Kemensos menyediakan bantuan permodalan program Pena bagi sebanyak 85.000 KPM di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Kemensos optimis akan dapat memaksimalkan jumlah penerima manfaat menjadi sebanyak 100.000 penerima manfaat.
Sehubungan dengan adanya bantuan modal usaha Program Pena, berikut ini adalah ketentuan yang diberlakukan oleh Kementerian Sosial.
Ketentuan pertama yang diberlakukan bagi para calon penerima bantuan program Pena adalah tercatat sebagai penerima bansos aktif.
Ketentuan selanjutnya adalah penerima manfaat bantuan modal program Pena bersedia untuk mengundurkan diri sebagai penerima bansos.
Selain itu, bantuan sosial permodalan program Pena menyasar kepada para KPM bansos dengan rentang usia 20 hingga 45 tahun.
Syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi calon peserta program Pena adalah tidak ada komponen lansia serta disabilitas dalam Kartu Keluarga.
Bantuan sosial dalam bentuk permodalan program Pena memberikan ruang dan peluang lebih besar bagi para KPM penerima bantuan program Rumah Sejahtera Terpadu.
Melalui program Pena, pemerintah berharap para KPM akan lebih sejahtera dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial. ***

Share this article
Ada anggaran Rp5 juta dari Kemensos untuk bantuan sosial yang akan disalurkan pada KPM kategori ini, apakah kamu termasuk?