AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mencairkan dana bantuan pendidikan yang berupa Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2024 gelombang kedua.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan bantuan khusus yang diberikan kepada warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dana pendidikan ini diberikan dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada para peserta didik usia sekolah 6-21 yang menempuh pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat.
Untuk saat ini pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 1 sudah disalurkan secara bertahap sejak hari Kamis 13 Juni 2023 kepada lebih dari 460 ribu penerima manfaat.
Informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 ini disampaikan melalui Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam postingan @dkijakarta tertulis “Kabar Gembira! KJP Plus Telah Diberikan ke >460 ribu Penerima Manfaat Periode Tahap I Tahun 2024 (Gelombang I).”
Jika KJP Plus tahap 1 gelombang 2 sudah tersalurkan, lantas kapan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 akan dicairkan?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dkijakarta pada Kamis 27 Juni 2024, dijelaskan bahwa untuk KJP Plus tahap 1 gelombang kedua akan diberikan kepada lebih dari 130 ribu penerima.
Untuk saat ini pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang kedua belum ada tanggal pasti kapan akan disalurkan karena belum ada informasi lebih lanjut dari pihak P4OP atau Disdik DKI Jakarta.
Namun dikabarkan bahwa penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 masih dalam proses verifikasi ulang.
Verifikasi ulang ini dilakukan secara langsung di lapangan yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Bapenda, serta DPPAPP.
Untuk mengecek apakah masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 bisa mengakses laman kjp.jakarta.go.id.
Nantinya para penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 akan dana bantuan yang nominalnya berbeda tiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
Jenjang SD/MI
Besar dana per bulan
- Biaya rutin : Rp135.000
- Biaya berkala : Rp115.000
- Tambahan bagi sekolah swasta SPP untuk 6 bulan : Rp130.000/bulan
Jenjang SMP/MTs
Besar dana per bulan
- Biaya rutin : Rp185.000
- Biaya berkala : Rp115.000
- Tambahan bagi sekolah swasta SPP untuk 6 bulan : Rp170.000/bulan
Jenjang SMA/MA
Besar dana per bulan
- Biaya rutin : Rp235.000
- Biaya berkala : Rp185.000
- Tambahan bagi sekolah swasta SPP untuk 6 bulan : Rp290.000/bulan
Jenjang SMK
Besar dana per bulan
- Biaya rutin : Rp235.000
- Biaya berkala : Rp215.000
- Tambahan bagi sekolah swasta SPP untuk 6 bulan : Rp240.000/bulan
PKBM
Besar dana per bulan
- Biaya rutin : Rp185.000
- Biaya berkala : Rp115.000
***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mencairkan dana bantuan pendidikan yang berupa Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).