AYOJAKARTA.COM - Informasi yang akan diulas dalam artikel ini tentang daftar KPM yang akan mendapat pencairan bansos.
Selain itu, artikel ini juga akan memberikan informasi tentang aturan penting terkait pencairan PKH tahap 5 alokasi September-Oktober 2024.
Perlu diketahui bahwa pencairan bantuan PKH di tahun 2024 masih sama, pencairannya melalui KKS dan nominalnya bisa berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki.
Selain itu, juga ada peraturan yang sudah ditetapkan dalam hal pencairan PKH di tahun 2024.
Baca Juga: BPNT September-Oktober Sudah SPM, KKS Bank Mana yang Cair Duluan?
PKH adalah bantuan bersyarat, jadi harus memiliki komponen seperti anak balita, anak SD, SMP dan SMA.
Termasuk juga komponen penyandang disabilitas berat dan lansia serta ibu hamil.
Ada 11 kriteria untuk menentukan bantuan PKH bisa cair atau tidak:
Baca Juga: Proses Penyelesaian Verifikasi, KPM Bansos PKH dan BPNT Kategori Ini Perlu Lebih Berbesar Hati
1. Beberapa komponen tersebut harus terdaftar didalam DTKS.
Jadi, mulai dari anak balita, SD, ibu hamil, kemudian anak SMP, SMA, penyandang disabilitas dan lansia harus masuk DTKS dan aktif sebagai penerima PKH.
2. Di dalam keluarga maksimal hanya empat komponen saja yang bisa masuk pencairan PKH.
3. Prioritas PKH yang memiliki komponen datanya harus aktif dan padan antara DTKS dengan DUKCAPIL.
4. Jika terdaftar sebagai penerima PKH anak sekolah baik itu SD, SMP maupun SMA, datanya harus terdaftar di aplikasi DAPODIK sekolah masing-masing dan datanya padan dengan DTKS.
5. Untuk komponen PKH balita yang disebut sebagai komponen PKH hanya sampai anak kedua saja.
Apabila ada balita ketiga ataupun keempat dan seterusnya maka sudah tak lagi menjadi penerima PKH.
6. Untuk komponen disabilitas, maksimal ada empat orang yang bisa menerima PKH.
7. Untuk komponen lansia, peraturannya komponen PKH lansia sama seperti penyandang disabilitas yaitu maksimal empat orang saja.
8. Untuk komponen lansia usianya harus mencapai minimal umur 60 tahun ke atas.
9. Untuk komponen cucu juga bisa masuk ke pencairan PKH asalkan lolos sebagai penerima dan memenuhi persyaratan.
10. Untuk komponen ibu hamil, jadi yang dianggap komponen PKH ibu hamil hanya sampai kehamilan kedua saja.
Jadi, apabila hamil ketiga atau keempat kalinya sudah tidak bisa dapat bantuan PKH.
Baca Juga: Akhir September Panen Bansos! Keterangan di SIKS-NG Sudah SPM, 4 Bansos Lainnya Masih Disalurkan
11. Untuk komponen penyandang disabilitas dan anak SD, nominalnya berbeda-beda, lebih besar penyandang disabilitas dibanding komponen anak SD.
Maka yang masuk komponen PKH adalah komponen disabilitas yang didahulukan.
Sementara untuk jadwal pencairan, jika tak ada perubahan akan dicairkan di antara Oktober tahun 2024.***

Share this article
Inilah 11 kriteria PKH yang akan mendapat bansos mulai hari ini, cek apakah kamu termasuk di antaranya?