AYOJAKARTA.COM - Setiap mendekati waktu pencairan bantuan sosial, Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran data bagi calon keluarga penerima manfaat atau KPM.
Disamping untuk memastikan ketepatan penyaluran bantuan sosial, pemutakhiran data kepada calon KPM juga bertujuan memastikan ketersediaan komponen.
Hasil dari proses pemutakhiran data bagi para calon KPM, akan menjadi salah satu variabel penting sebelum proses penyaluran bantuan sosial dilakukan.
Baca Juga: Siap-siap Ya! Iuran BPJS 2025 Diprediksi akan Naik, untuk Semua Kelas Peserta? Begini Faktanya...
Melalui halaman resmi yang dapat diakses publik atau aplikasi khusus seperti SIKS-NG, daftar keluarga penerima manfaat bansos selanjutnya akan terpublikasi.
Sehingga deretan atau daftar rincian data KPM yang telah melalui tahapan pemutakhiran, akan bisa diketahui secara langsung.
Dengan adanya upaya transparansi yang dilakukan Kemensos secara berkelanjutan, maka KPM bansos reguler seperti PKH atau BPNT bisa terdata lebih faktual.
Para KPM bansos yang terdata sebagai penerima, bisa mempersiapkan atribut atau kelengkapan pencairan seperti Kartu KKS terbitan Bank Himbara.
Hasil pemutakhiran data dan validasi sistem juga berpotensi membuat nama KPM terhapus atau tereliminasi dari daftar penerima bansos baik PKH atau BPNT.
Sehingga dalam periode waktu penyaluran yang sedang berjalan, KPM tersebut tidak tercatat sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
Baca Juga: Kabar Buruk! Pencairan Bansos Akhir Tahun 2024 Bakal Ditunda? Simak Penjelasannya
Untuk menjadi salah satu acuan, berikut adalah jenis kategori KPM yang tidak akan tercatat sebagai penerima manfaat bansos:
Kategori KPM yang Tidak Dapat Bantuan PKH atau BPNT
Kategori pertama KPM tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat adalah yang tidak tercatat dalam DTKS serta Dukcapil.
Anak bayi baru lahir, perubahan status balita menjadi usia sekolah, atau komponen bantuan yang tidak terdata akan menjadi penyebab tidak cairnya bantuan.
Kategori kedua yang tidak masuk sebagai penerima manfaat bansos PKH atau BPNT adalah nama KPM tidak terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan penerima manfaat.
Adapun kategori ketiga yang tidak akan terdata sebagai penerima manfaat bansos adalah peserta didik sudah lulus sekolah.
Kategori keempat tidak lagi terdata sebagai penerima manfaat, adalah KPM yang memiliki anak putus sekolah.
Baca Juga: Dilengkapi Fitur Isi Daya Cepat Chipset Hebat, Ini 5 Hp Terlaris di Penghujung Tahun 2024!
Sedangkan kategori kelima penyebab calon KPM tidak menerima bansos adalah adanya komponen anak bukan lagi terdata sebagai balita namun belum masuk usia sekolah.
Selain balita yang masih dalam tahap transisi menuju usia sekolah, komponen keenam penyebab tidak mendapat bansos adalah anak balita kelahiran ketiga dan seterusnya.
Kategori ketujuh yang menyebabkan nama KPM terhapus sebagai penerima manfaat adalah sudah berstatus meninggal dunia dan tidak ada Ahli Waris sebagai pengganti. ***

Share this article
Untuk menjadi salah satu acuan, berikut adalah jenis kategori KPM yang tidak akan tercatat sebagai penerima manfaat bansos