AYOJAKARTA.COM – Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sedang menantikan informasi pencairan bantuan KJP Plus bulan November 2024, bisa simak informasi berikut.
Diketahui, penyaluran dana bantuan KJP Plus tahap 1 2024 bulan September 2024 mulai dilaksanakan pada 4 Oktober 2024 lalu.
Terdiri dari 533.649 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima program bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Penyaluran KJP Plus ini disalurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta secara bertahap sejak bulan Oktober 2024.
Lantas, apakah dana bantuan KJP Plus tahap 1 akan kembali disalurkan pada bulan November 2024?
Baca Juga: Pencairan KJP Plus November 2024 Ditunda Sementara? Ini Penjelasan dari Kemendagri
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikutip dari YouTube DIARY BANSOS, untuk penyaluran bantuan KJP Plus di bulan November 2024 sementara akan ditunda.
Mengingat jelang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), sejumlah bansos yang merupakan program Pemerintah Daerah dan sumber dana berasal dari APBD akan ditunda sementara proses pencairannya.
Salah satunya adalah KJP Plus yang merupakan program Pendidikan yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pencairan dana KJP plus akan ditunda dalam rentang waktu hingga 27 November 2024, dimana masa kampanye Pilkada berakhir.
Hal ini bertujuan untuk menghindari alat politisasi kampanye untuk kepentingan para calon kandidat Kepala Daerah tertentu.
Baca Juga: Penerima KJP 2024 Apa Bisa Belanjakan Bantuan di Jakgrosir dengan Harga Subsidi? Cek Ketentuannya
Kemendagri mengharapkan proses Pilkada 2024 berjalan secara netral dan murni atas pilihan hati dari masyarakat berdasarkan visi-misi kandidat bukan dari pemberian materi jelang Pilkada.
Maka dari itu, program bantuan KJP Plus sementara akan diberhentikan atau ditunda hingga masa kampanye Pilkada Selesai.
Adapun prediksi mengenai jadwal pencairan KJP Plus akan kembali dimulai pada akhir November atau awal Desember 2024, setelah pemilihan kepala daerah selesai.
Sebagai informasi, program pendidikan KJP Plus ini disalurkan kepada siswa yang berdomisili dan bertempat tinggal di DKI Jakarta.
Program KJP Plus ini disalurkan dengan rincian nominal yang berbeda tergantung jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Penerima KJP 2024 Boleh Belanja di Jakgrosir dengan Harga Subsidi? Ayo Cek Syarat dan Ketentuannya!
Jenjang SD/MI sederajat akan menerima biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000 per bulannya serta tambahan SPP Rp130.000 bagi siswa sekolah swasta.
Jenjang SMP sederajat mendapatkan bantuan biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp150.000 per bulannya serta tambahan SPP Rp170.000 untuk siswa sekolah swasta.
Jenjang SMA sederajat menerima biaya rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000 per bulannya serta tambahan SPP Rp290.000 bagi siswa sekolah swasta.***

Share this article
Penyaluran dana bantuan KJP Plus tahap 1 2024 bulan September 2024 mulai dilaksanakan pada 4 Oktober 2024 lalu.