AYOJAKARTA.COM – Mulai Januari tahun 2025, PLN memberikan diskon listrik sebesar 50 persen kepada para pelanggannya.
Rencananya diskon tersebut akan berlaku mulai 1 Januari hingga akhir bulan Februari tahun 2025.
PT Perusahaan Listrik Negara mencatat bahwa diskon ini akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan rumah tangga.
Potongan tarif ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat menyusul kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Lantas, siapa saja masyarakat yang bisa mendapatkan mendapatkan diskon listrik PLN 50 persen?
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat berhak untuk mendapatkan potongan tarif ini.
Karena diskon ini hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 hingga 2.200 VA.
Baca Juga: Informasi Penting bagi Peserta PPG Daljab 2025, Siap-Siap Mengisi Biodata Diri dan Pakta Integritas!
Kabar baiknya, pelanggan tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan potongan tarif ini.
Karena diskon listrik 50 persen secara otomatis akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 450 hingga 2.200 VA.
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen
1. Pelanggan Pascabayar
Pelanggan pascabayar bisa mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen secara otomatis ketika membayar tagihan listrik di periode Januari dan Februari 2025.
Jika terdapat tagihan listrik untuk bulan Januari 2025 sebesar Rp600 Ribu, maka secara otomatis pelanggan bisa mendapatkan diskon 50 persen menjadi Rp300 Ribu.
2. Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, diskon listrik bisa dinikmati ketika membeli token listrik melalui ritel, marketplace, agen listrik, maupun aplikasi PLN Mobile.
Nantinya pelanggan secara otomatis bisa mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen.
Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan PNS dengan PPPK! Mulai dari Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja
Misal, pelanggan membeli token listrik sebesar Rp100 Ribu untuk daya 73,964 kwh, maka di bulan Januari-Februari bisa mendapatkan daya yang sama dengan harga Rp50 Ribu.
Itulah informasi terkait ciri-ciri pelanggan yang bisa mendapatkan diskon listrik 50 persen di bulan Januari dan Februari 2025.

Share this article
Potongan tarif ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat menyusul kenaikan PPN menjadi 12 persen.