AYOJAKARTA.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan aplikasi CoreTax.
CoreTax merupakan sebuah aplikasi perpajakan digital yang sudah terintegrasi serta mempermudah wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan.
Aplikasi CoreTax ini tersedia dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
Simak penjelasan lengkap menu dan fungsi utama dari aplikasi CoreTax seperti dikutip dari kanal YouTube PPID Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Mudah Banget! Tutorial Aktivasi Akun Wajib Pajak Pribadi di Aplikasi Coretax DJP
1. Halaman Login
Halaman login punya dua menu utama:
• Pendaftaran Baru
Menu ini tentu.digunakan untuk pendaftaran akun baru bagi wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, badan, dan pemungut PPN barang atau jasa impor e-commerce asing.
• Permintaan Akses Digital
Menu ini digunakan untuk mendapat akses digital yang dibutuhkan untuk login ke akun CoreTax.
2. My Portal
Menu My Portal sendiri terdiri dari sepuluh submenu:
• Dokumen Saya
Daftar dokumen elektronik hasil interaksi dengan CoreTax.
• Notifikasi Saya
Daftar seluruh notifikasi yang ada pada akun CoreTax.
• Kasus Saya
Daftar permohonan yang sudah diajukan.
• Kasus Saya Jatuh Tempo
Daftar permohonan yang sudah melebihi batas jatuh tempo.
• Profil Saya
Profil akun CoreTax secara menyeluruh.
• Permohonan Sertifikat Digital
Formulir permohonan sertifikat digital.
• NPWP Registration
Formulir permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
• Land and Building Registration
Formulir pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan.
• Pembaruan Data
Menu ini digunakan untuk melakukan pembaruan data akun CoreTax.
• Pembaruan Status
Digunakan untuk melakukan pembaruan status akun CoreTax.
• Penghapusan dan Pencabutan
Formulir penghapusan NPWP dan pencabutan PKP.
3. e-Faktur atau e-SPPBJ
Menu ini dipergunakan untuk buat faktur pajak elektronik atau e-faktur dan juga dokumen sejenis lainnya.
Pada menu e-Faktur terdapat empat sub menu, yaitu:
• Pajak Keluaran
Pajak keluaran digunakan untuk membuat e-faktur atau melaporkan dokumen ekspor.
• Pajak Masukan
Submenu ini digunakan untuk melihat pajak masukan, merekam dokumen impor, serta melakukan deklarasi pengkreditan.
• Retur Keluaran
Daftar nota retur dari pembeli.
• Input Retur
Untuk membuat nota retur elektronik.
4. e-Bukpot With holding
Menu satu ini dipergunakan untuk membuat bukti potong elektronik atau e-Bukpot.
Ada sepuluh submenu yang mencakup berbagai jenis bukti potong, termasuk unifikasi, non-resident, PPh pasal 21, 26, dan formulir A1/A2.
Tersedia juga fitur untuk bukti potong gaji bulanan serta unggah dokumen.
5. e-SPT Return
Menu ini dipergunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Ada empat submenu, yaitu:
• SPT Return
Untuk pelaporan SPT masa dan tahunan.
• Simple Record of Bookkeeping
Untuk wajib pajak dengan pembukuan sederhana.
• Carry Forward Dashboard
Dashboard kompensasi kerugian fiskal.
• Disclosure of Incorrectness
Pengungkapan ketidakbenaran.
6. Payment
Menu payment digunakan untuk pembayaran pajak.
Ada tujuh submenu yang ada di payment, termasuk permohonan pemindahbukuan, pembuatan kode billing, permohonan pengembalian dana, dan juga permohonan imbalan bunga.
7. My General Ledger
Menu tersebut menampilkan daftar transaksi keuangan di akun CoreTax.
8. Taxpayer Service
Menu yang satu ini memberikan layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi, konsultasi, keluhan/saran/apresiasi, edukasi perpajakan, serta riwayat edukasi perpajakan.
9. Access Management
Menu tersebut digunakan untuk pengaturan serta manajemen akses akun.
Ada empat sub menu untuk pengaturan pengguna, kata sandi, perwakilan, dan juga wajib pajak yang diwakilkan.
Baca Juga: Cara Login Coretax Terbaru 2025, Sistem Perpajakan Baru Pengganti DJP Online
Aplikasi CoreTax diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mempermudah wajib pajak dalam melakukan akses layanan perpajakan.***

Share this article
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan aplikasi CoreTax.