AYOJAKARTA.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih berlangsung hingga saat ini.
Bagi penerima BSU yang dananya belum cair, pencairan dapat dilakukan di kantor pos sejak 3 Juli 2025.
Sebelum mencairkan dana BSU, pastikan terlebih dahulu apakah Anda adalah penerima BSU.
Pertama-tama, unduh aplikasi Pospay yang ada di Play Store atau App Store.
Baca Juga: Jelang MPLS, Kemendikdasmen Buat Aturan Resmi 'MPLS Ramah' 2025: Aturan Pakaian Klik di Sini...
Akses menu informasi di kanan bawah aplikasi.
Klik ikon "tangan" dan pilih "Penerima Bantuan Subsidi Upah".
Masukkan NIK dan cek status penerima BSU.
Jika NIK terdaftar, Anda diminta untuk mengunggah foto KTP, mengisi data nama, nomor telepon, email, dan ibu kandung.
Setelah verifikasi, barcode akan muncul. Barcode ini nantinya harus ditunjukkan saat pencairan di kantor pos.
Jadi, syarat pencairan BSU di kantor pos adalah sebagai berikut.
- Barcode dari aplikasi Pospay
- KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Jika mengalami error pada aplikasi Pospay, seperti ada data yang tidak sinkron, bisa menghubungi customer service (CS) PT Pos.
Baca Juga: Duel HP Premium 2025: Samsung A56 vs Vivo V50 vs Motorola Edge 60 Fusion, Pilih yang Mana?
Berikut adalah kontak CS PT Pos Indonesia:
Call center: 1500161
Email: [email protected]
Instagram: @posindonesia.ig
Twitter/X: @posindonesia
Facebook: @posindonesia
Demikian adalah informasi pencairan BSU 2025 di PT Pos Indonesia.***

Share this article
Bagi penerima BSU yang dananya belum cair, pencairan dapat dilakukan di kantor pos sejak 3 Juli 2025.