KUR BRI 2023 Ditolak? Coba Alternatif Ini, Tanpa Jaminan dan 15 Menit Cair!

- Selasa, 21 Maret 2023 | 14:16 WIB
KUR BRI 2023 Ditolak? Coba Alternatif Ini (istock)
KUR BRI 2023 Ditolak? Coba Alternatif Ini (istock)

AYOJAKARTA.COM - Program KUR BRI 2023 yang telah dibuka pada awal Maret lalu tentunya sangat dimanfaatkan oleh banyak pelaku usaha yang membutuhkan modal tambahan.

Namun, tak jarang calon peminjam yang pengajuan KUR BRI 2023nya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Sukarno trader, ternyata BRI juga menawarkan opsi lain untuk pinjaman online.

Baca Juga: Gawat! Hanya 4 Golongan Ini yang Boleh Menerima Bansos Ramadan 2023 Berupa Beras, Telur, dan Ayam, Siapa Saja?

Kabarnya pinjaman online BRI tidak memakan waktu lama, hanya menunggu 15 menit saja, pinjaman dapat dicairkan.

Saat ini BRI memfasilitasi pinjaman melalui online yang dapat diakses oleh calon peminjam menggunakan handphone pada aplikasi Pinang.

Pasalnya, aplikasi Pinang ini dikelola oleh anak perusahaan BRI, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Bermodalkan KTP, calon peminjam dipastikan bisa mendapat pinjaman BRI sebesar RP25 juta, tentunya dengan bunga yang ringan.

Baca Juga: Diduga Berulah Lagi, Raffi Ahmad Kembali Dihujat Netizen, Benarkah Kepergok Diam-diam Video Call Wanita Lain?

Aplikasi Pinang ini memberikan pinjaman berupa uang tunai yang nantinya dicairkan langsung ke rekening peminjam.

Mungkin bagi calon peminjam yang telah mengajukan pinjaman KUR BRI ke bank BRI tapi pengajuannya ditolak bisa memilih pengajuan pinjaman secara online.

Adapun untuk platform pinjaman online BRI yaitu maksimal Rp25 juta, dengan jangka waktu angsuran 12 bulan.

Pinjaman online BRI ini memiliki ketentuan bunga yang hanya 1,24 % perbulannya, dan pinjaman online ii tidak membutuhkan jaminan.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman online BRI.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: Youtube @Sukarno trader

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X