AYOJAKARTA.COM - Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Mei 2023 kini sudah ditunggu oleh masyarakat.
KJP Plus merupakan program yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat kurang mampu untuk menempuh pendidikan.
Siswa yang mendapatkan KJP Plus berkesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga SMA/SMK dengan biaya penuh.
Diketahui, dana KJP Plus diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK setiap satu bulan sekali.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, KJP Plus dijadwalkan akan cair di awal bulan atau sebelum tanggal 10.
Akan tetapi, sudah menuju akhir bulan dikabarkan bahwa KJP Plus Mei 2023 belum juga dicairkan.
Baca Juga: Siswa Kelas XII Pemilik KJP Plus Ingin Melanjutkan Kuliah? Ada Peluang Mendapatkan Bantuan di Sini!
Lantas kapan KJP Plus Mei 2023 akan dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Hingga kini, masyarakat terus menanyakan kapan KJP Plus Mei 2023 akan dicairkan.
Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang menanyakan jadwal pencairan KJP Plus Mei 2023 di akun Instagram @upt.p4op milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dana KJP Plus Bulan Mei 2023 Akan Segera Cair? Periksa Status Penerimaanmu di Sini!
Seperti pada unggahan yang dibagikan oleh akun @upt.p40p, ada salah seorang netizen yang bertanya tentang kepastian tanggal pencairan KJP Plus.
Pihak P4OP pun kemudian memberikan jawaban bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus.
Pemerintah melakukan proses kelayakan siswa penerima KJP Plus agar dana yang disalurkan tepat sasaran.
Baca Juga: Siap-siap KJP Plus Mei 2023 Cair? Awas, Patuhi 23 Larangan agar Bantuan Tak Dicabut!
“Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” demikian pernyataan akun @upt.p4op, dikutip AyoJakarta.com pada Senin (21/5/2023).
Akun @upt.p4op juga menjelaskan bahwa ketika analisis sudah selesai, maka daftar penerima KJP Plus akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur.
“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” tulis @upt.p4op.***

Share this article
Pencairan KJP Plus Mei 2023 hingga kini masih menunggu daftar penerima KJP Plus yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur