AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir beberapa situs dan aplikasi dengan alasan karena mereka tidak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pemblokiran dimulai hari ini Sabtu, (30/7/2022) pada pukul 00.00 dini hari.
Beberapa situs yang telah diblokir adalah Paypal, Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games.
Baca Juga: MS Teams Down, Pengguna Bingung Dikira Kena Blokir
Dikutip AyoJakarta.com dari tantrum.id pada Sabtu (30/7/2022), Dirjen APTIKA Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan menyampaikan telah melayangkan surat kepada beberapa situs yang belum mendaftar, namun hanya dua yang baru mendaftar.
Kepada para pengguna situs dan game online ia meminta maaf atas pemblokiran tersebut karena pemblokiran dilakukan oleh mesin bukan manusia.
Hal tersebut diucapkannya ketika dalam acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' di Jakarta pada Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google dan Instagram 21 Juli 2022 Mendatang, Kenapa?
"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59 saya sekali lagi minta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia. Kami tetap menunggu mereka mendaftar dan mengajukan normalisasi" ungkapnya.
Sebenarnya pendaftaran PSE sudah ditutup pada 20 Juli lalu, namun Kominfo memberikan tambahan waktu lima hari kerja untuk situs-situs yang belum terdaftar. Terhitung mulai tanggal 21-27 Juli 2022 sampai pukul 23.59
Salah satu yang terkena pemblokiran oleh Kominfo adalah Paypal. Hal tersebut tentu saja membuat warganet meradang. Pasalnya, Paypal merupakan platform layanan keuangan yang cukup banyak penggunanya di Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Sederet Aplikasi Mulai WhatsApp hingga PUBG Dalam Waktu Dekat
Warganet pun melayangkan protes melalui media sosial. Banyak pengguna Paypal yang mencari uang melalui transaksi di Paypal.
Sampai saat ini tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic di Indonesia dengan ribuan tweet.
"Paypal juga diblock ya. Selamat @kemkominfo, anda udh berhasil mematikan banyak pencaharian rakyatnya. Sekarang ayo dong github dan npm diblock #BlokirKominfa" tulis @AkunGratisan
Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
"BUAT FREELANCER YANG KERJA DENGAN BERHARAP PADA PAYPAL,TOLONG SAAT INI JANGAN MAKSAIN MASUK ATAU MELAKUKAN TRANSAKSI PAYPAL DENGAN VPN. NANTI SALDO KALIAN BISA KE HOLD AMA PAYPAL NYA KARENA KE DETEKSI BEDA IP DAN NEGARA! UDAH PALING BENER TERIAK KE @kemkominfo #BlokirKominfo" tulis @akira_k4zuki
"Holy fu** my PayPal.. WHY KEMOINFO BLOCK PAYPAL, GUE PAKE BUAT NYARI DUIT WEH #BlokirKominfo
GUE HARUS GIMANA DONG?? KALO PAKE VPN NTAR KE HOLD DUIT GUE ANJ*NG" tulis @Pucxi_sakich.

Share this article
Kominfo memutuskan untuk memblokir beberapa aplikasi lantaran belum memenuhi PSE, salah satunya PayPal. Warganet pun meradang.