AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada 21 Juli 2022 mendatang, Kominfo bakal melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi.
Di antaranya adalah WhatsApp, Google dan Instagram.
Lantas apa yang menyebabkan Kominfo mengambil langkah ini?
Simak penjelasannya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Ini Penyebab WhatsApp, Google dan Instagram Bakal Diblokir Kominfo 21 Juli 2022 Nanti.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Sederet Aplikasi Mulai WhatsApp hingga PUBG Dalam Waktu Dekat
Alasan Kominfo Blokir Whatsapp dan Google Dkk
Melansir dari Suara.com, alasan Kominfo blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo yakni tanggal 20 Juli 2022.
Oleh karena itu, perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo telah mengimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar.
Kominfo juga tak melihat asal perusahaan tersebut dari mana.
Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.
Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo.
Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privst baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: WhatsApp, Instagram dan Google Bakal Diblokir 20 Juli 2022 oleh Kominfo, Ini Alasannya!
Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi.
PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.
Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo yaitu YouTube, Google, Youtube, serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Selain itu, ada juga PSE lainnya yang berlum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).
Demikian informasi mengenai kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa PSE lainnya.
Semoga informasi ini berguna dan membantu menambah pengetahuan Anda.***(AyoIndonesia.com)

Share this article
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir WhatsApp, Google dan Instagram pada 21 Juli 2022 mendatang. Apa penyebabnya