AYOJAKARTA – Para pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melapor, pasalnya Pemerintah Kota Jakarta Barat kini membuka layanan aduan dan konsultasi terkait BSU.
Nur kholis sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat mengatakan siap menerima aduan jika ada pekerja yang belum menerima BSU.
Baca Juga: Kebudayaan Indonesia yang Mendunia, Reog Ponorogo Tampil di Belgia Hingga ke Jerman
"Bisa ke kita, jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," ungkap Nur Kholis dilansir dari SuaraJakarta.id saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 yang dimuat di laman resmi Kemnaker, BSU hanya dapat diterima bagi masyarakat yang berpenghasilan senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah UMP. Untuk DKI Jakarta, penerima BSU hanyalah pekerja yang gajinya sebesar Rp4,6 juta.
Lebih lanjut, Nur Kholis menambahkan penjelasan bahwa yang berhak mendapatkan BSU hanyalah karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK).
Baca Juga: Hati-hati! Makanan Ini Dapat Menimbulkan dan Memperburuk Jerawat
Pihak Suku Dinas akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaan jika ada pegawai yang berpenghasilan di bawah UMP namun tak mendapatkan fasilitas BPJS TK dari perusahaan.
Tidak disebutkan jumlah pasti karyawan yang berhak menerima BSU untuk wilayah Jakarta Barat, dilansir dari SuaraJakarta.id, Nur Kholis beralasan bahwa datanya bukan Ia yang memegang, melainkan pihak BPJS TK. *** (Dilla Anggraini)

Share this article
Para pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melapor, pasalnya Pemerintah Kota Jakarta Barat kini membuka layanan aduan