AYOJAKARTA.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan langkah cepat pemerintah untuk memberikan bantuan bagi para pekerja/buruh.
BSU 2022 lalu merupakan program bantuan subsidi yang diberikan Pemerintah kepada pekerja sebesar Rp600 ribu bagi yang memenuhi persyaratan.
Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja.
Baca Juga: Kapan BSU 2023 Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini
Adapun persyaratan BSU 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: BSU 2023 Siap Diluncurkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: Kemnaker Beri Informasi Terbaru Soal BSU 2023, Cek di Sini!
Langkah Pengecekan BSU
1.Kunjungi website kemnaker.go.id.
Untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bisa mengunjungi website Kemnaker.
2.Daftar Akun.
Langkah selanjutnya bila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode otp yang akan dikirimkan ke nomor handpone anda.
Baca Juga: Rp600 Ribu Siap Cair untuk Penerima Bansos BSU di Tahun 2023, Cek Caranya di Sini!
3.Masuk. Login kedalam akun anda.
4.Lengkapi Profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda status pernikahan dan tipe lokasi
5.Cek Notifikasi.
Baca Juga: BSU 2023 Sebentar Lagi Akan Cair? Kemnaker Beri Info Terbaru, Cek di Sini!
Tahapan penerima BSU
1.Calon Penerima BSU akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.
2.Penetapan Penerima BSU akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
3.Penyaluran Penerima BSU akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melaui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Lalu bagaimana dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023?
Terkait hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan kembali.
“Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker,” tulis akun Twitter @KemnakerRI pada Rabu 11 Januari 2023.***

Share this article
Kemnaker menjelaskan bahwa BSU 2023 hingga saat ini masih diputuskan untuk ditiadakan oleh pemerintah.