AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2022, pemerintah telah mengeluarkan banyak bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BLT BBM, BPNT, BSU dan sebagainya.
Pada awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari ini, pemerintah berencana mengeluarkan beberapa bansos.
Bahkan kabar lebih spesifik lagi para pemilik KIS BPJS Kesehatan akan mendapatkan empat bantuan sosial.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Selasa (24/1/2023), empat bantuan sosial ini dapat dinikmati oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) asalkan masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan.
Hal yang perlu diketahui dalam pembagian bantuan sosial ini selain merupakan kategori PBI adalah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diawasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebanyak 96,8 juta jiwa masyarakat di seluruh Indonesia ditargetkan pemerintah menjadi penerima KIS BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu dengan acuam sebagai penerima KIS BPJS PBI, pemerintah berencana memberikan empat jenis bantuan sosial berikut ini:
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bagi pemilik KIS PBI BPJS Kesehatan memiliki kesempatan lebih besar untuk langsung mendapatkan bantuan sosial PKH.
Pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi setiap bulannya untuk mengetahui apakah pemerima PKH tersebut masih layak untuk mendapatkan bantuan.
Artikel Terkait
Tak Pernah Digunakan, Apakah Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya di Sini
CEK FAKTA: Benarkah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Pemegang KIS BPJS Kesehatan Dapat Rp 3 Juta Sekali Pencairan?
Benarkah KIS BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Digunakan Saldo Iurannya Bisa Dicairkan? Cek Informasinya di Sini!
Enak Banget! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bansos Tahun 2023, Cek Syarat dan Link di Sini!
Hore! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu Februari 2023, Buruan Cek Namamu di Sini