AYOJAKARTA.COM - Jalur menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor terdapat jam pemberlakuan ganjil genap.
Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor, memberikan keterangan bahwa pekan ini jalur Puncak mulai diberlakukan ganjil genap pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.
Nantinya, aturan tersebut akan diterapkan hingga Minggu, 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut? Ini Profil dan Biodatanya
Kendaraan yang bisa melintasi jalur Puncak hanyalah yang memiliki plat nomor dengan akhiran sesuai tanggal ganjil atau genap.
Tanggal ganjil untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil, tanggal genap untuk kendaraan dengan plat nomor genap.
"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 19, 20, 21 Agustus 2022 di jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," demikian keterangannya.
Baca Juga: Biodata Lengkap Kamaruddin Simanjuntak: Agama hingga Riwayat Pendidikan
Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, akan diputar arahkan oleh petugas di lapangan.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Indonesia Vs Thailand Hari Ini Jam 8 Malam, Perebutan Puncak Klasemen Grup A Piala AFF U19
Update Klasemen ASEAN Para Games 2022 Selasa 2 Agustus Pukul 12.30 WIB, Indonesia Berada di Posisi Puncak
Update Klasemen BRI Liga 1 2022 hingga Pekan Ketiga, Hasil Buruk Bagi Persib, Madura United Kokoh di Puncak
Kecelakaan di Puncak Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Usai Dihantam Truk
Cek Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini yang Berlaku sampai Akhir Pekan