AYOJAKARTA.COM - Jalur menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor terdapat jam pemberlakuan ganjil genap.
Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor, memberikan keterangan bahwa pekan ini jalur Puncak mulai diberlakukan ganjil genap pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.
Nantinya, aturan tersebut akan diterapkan hingga Minggu, 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut? Ini Profil dan Biodatanya
Kendaraan yang bisa melintasi jalur Puncak hanyalah yang memiliki plat nomor dengan akhiran sesuai tanggal ganjil atau genap.
Tanggal ganjil untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil, tanggal genap untuk kendaraan dengan plat nomor genap.
"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 19, 20, 21 Agustus 2022 di jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," demikian keterangannya.
Baca Juga: Biodata Lengkap Kamaruddin Simanjuntak: Agama hingga Riwayat Pendidikan
Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, akan diputar arahkan oleh petugas di lapangan.
Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Dikatakan dalam aturan tersebut, ganjil genap di jalur Puncak mulai diberlakukan jam 14.00 WIB di hari Jumat.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Paman Brigadir J, Hal Ini Jadi Bukti!
Ganjil genap akan berakhir sampai Ahad jam 24.00 WIB.
Ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kecuali kendaraan dinas dan kendaraan darat.
Selain itu, ganjil genap di jalur Puncak juga tidak berlaku bagi warga setempat, dengan syarat menunjukkan kartu identitas.[*]

Share this article
Jalur menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor terdapat jam pemberlakuan ganjil genap. Berlaku Jumat, Sabtu, dan Minggu.