AYOJAKARTA.COM – Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2023 sudah dinantikan para buruh dan pekerja di seluruh penjuru tanah air, termasuk kenaikan UMR Jakarta 2023.
UMR Jakarta 2023 sudah sah akan mengalami kenaikan dari UMR Jakarta tahun 2022.
Kabar gembira kenaikan UMR termasuk UMR Jakarta 2023 tersebut disampaikan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 21 November 2022: Wilayah Ibu Kota Diprediksi Cerah Seharian
Kenaikan UMR Jakarta 2023 dan UMR seluruh Provinsi di Indonesia diperkirakan naik 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang disahkan Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Pada peraturan tersebut, tepat Pasal 7 ayat 1 dengan bunyi Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
Walapun sebenarnya kenaikan tersebut tidak sesuai dengan pengajuan para buruh yang meminta kenaikan sebesar 13 persen dari upah minimum tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta 2022 Posisi Desain Grafis, Peluang Besar Bagi Lulusan D3-S1 Semua Jurusan
Namun jumlah kenaikan tersebut disesuaikan dengan adanya perhitungan terkait inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Jika dihitung kenaikan 10 persen maka jumlah UMR Jakarta 2023 akan menjadi menjadi Rp5.106.039 dari sebelumnya UMR Jakarta 2022 lalu yaitu sebesar Rp4.641.854.
Diketahui sebelumnya Ida Fauziyah mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait pada tanggal 11 November 2022 lalu. Yaitu dengan Dewan Pengupah Daerah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Dan rencananya hari ini, Senin, 21 November 2022, Gubernur akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi namun ternyata waktu pengumuman diundur sesuai dengan arahan Menaker Ida Fauziyah dalam akun Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta 2022 Bagi yang Hobi Olahraga, Link Daftar Klik di Sini
Pengumuman akan dilakukan paling lambat di tanggal 28 November 2022 dengan alasan agar Dewan Pengupah Daerah dapat menghitung lebih lama sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut,” ucap Ida Fauziyah.
Sedangkan penetapan upah minimum untuk Kabupaten/Kota yang mulanya akan diumumkan pada tanggal 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022 mendatang.***

Share this article
Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2023 sudah dinantikan para buruh dan pekerja di seluruh penjuru tanah air, termasuk di Jakarta.