AYOJAKARTA.COM - UMP 2023 jadi salah satu yang banyak dibicarakan semenjak Kemnaker umumkan kenaikan.
Menaker, Ida Fauziyah sudah mengumumkan akan ada kenaikan UMP 2023 yang cukup signifikan.
Pihak Menaker dan pihak terkait sudah koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK di tahun 2023.
Baca Juga: Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker memastikan pengumuman resmi akan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yaitu pada 21 November 2022 mendatang.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”
Namun 4 daerah ini sudah mengumumkan kenaikan UMP secara resmi lewat laman resmi mereka.
Mana saja daerah yang sudah tetapkan kenaikan UMP 2023. Simak daftarnya di bawah ini:
Baca Juga: Hore! Kenaikan UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Kemarin, Berikut Daftarnya
1. Papua Barat
Seperti dikutip dari laman papua.go.id pemerintah Papua sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Semula UMP di Papua adalah Rp3.200.000 di tahun 2022 ini.
Pada tahun mendatang, UMP 2023 akan ditetapkan hingga Rp3.282.000.
Ini berarti UMP 2023 ditetapkan naik Rp82.000.
2. Riau
Untuk diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dilansir dari laman riau.go.id, bersama dengan dewan pengupahan, telah selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Selasa (15/11).
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022. Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp2.938.564. Untuk UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Dalam rapat penetapan UMP tersebut juga melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan BPS.
Baca Juga: Ini Daftar UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Akan Berulang Lagi Tahun 2023? Cek di Sini
3. Pekanbaru
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemprov Riau.
Dilansir Ayojakarta.com dari pekanbaru.go.id, dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105.000.
Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK di atas UMP Riau yang telah ditetapkan, ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022.
Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru.
Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta.
Baca Juga: Terpopuler! Menaker Umumkan Kenaikan UMP DKI 2023, Cek Bocorannya di Sini
4. NTB
Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.
Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
“Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,” ujar Sahri dikutip dari laman disnakertrans.ntbprov.go.id.***

Share this article
Inilah 4 daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, ada Riau, Pekanbaru, Papua Barat dan NTB, kenaikan capai 6 persen.