AYOJAKARTA.COM – Pencairan dana KJP Plus bulan November 2022 dipastikan sudah dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan, hal ini disampaikan langsung oleh UPT P4OP.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan program bantuan sosial untuk dana pendidikan melalui pengadaan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar yang sudah masuk dalam pencairan KJP Plus November 2022.
Dikutip dari akun Instagram resmi UPT P4OP, telah diumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II bulan November 2022 akan mulai dilaksanakan pada sejak tanggal 11 November 2022.
- Baca Juga: CAIR! KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Siap Masuk Rekening, Cek Info Lengkapnya di Sini
- Baca Juga: Pencairan Bansos KJP Plus 2022 Dimulai 11 November 2022, Simak Syarat Lengkap Dapat Bantuan Rp 9 Juta di Sini!
- Baca Juga: Info Terbaru KJP Plus November 2022 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Sudah Cair: Ada 803 Ribu Penerima KJP
Tentunya, ini menjadi kabar baik bagi penerima KJP Plus tahap II yang sudah menunggu pencairan bulan November 2022.
Dari informasi yang tertulis, disebutkan bahwa ada 803.121 peserta didik yang berhak untuk mendapatkan pencairan dana KJP Plus bulan November tahun 2022.
Adapun besaran dari dana yang cair untuk setiap jenjang pendidikan penerima KJP Plus bulan November 2022 ditetapkan secara berbeda.
- Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 SUDAH CAIR! 16.708 MahasiswaSiap Dapat Rp 9Juta
- Baca Juga: Ini 3 Perkiraan Tanggal KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Bisa Mundur Sampai Akhir Bulan
Untuk penerima di jenjang SD/MI, ada 367.280 peserta didik yang mendapatkan besaran dana dengan jumlah Rp250 ribu serta tambahan biaya SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
Lalu, ada penerima jenjang SMP/MTs dengan jumlah siswa sebanyak 222.120 orang dan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300 ribu dengan tambahan dana untuk SPP swasta untuk 6 bulan yaitu Rp170 ribu per bulan.
Kemudian, ada juga penerima jenjang SMA/MA dengan jumlah siswa sebanyak 79.636 orang dan jumlah dana yang dapat digunakan sebesar Rp420 dengan tambahan biaya SPP swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290 ribu perbulan.
Untuk penerima jenjang SMK, 131.529 peserta didik berhak mendapatkan total dana sejumlah 450 ribu dengan tambahan biaya SPP untuk SMK swasta 6 bulan dengan jumlah Rp240 per bulan.
Terakhir, ada juga penerima KJP Plus November 2022 dengan jenjang PKBM dengan jumlah penerima sebanyak 2.556 dan total dana yang digunakan sebesar Rp300 ribu.
Itulah informasi besaran dana KJP Plus bulan November 2022 yang sudah cair sejak tanggal 11 kemarin.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut perihal pencairan dana KJP Plus 2022, silakan kunjungi akun instagram resmi @disdikdki, @upn.p4op, serta @jakone.mobile.***

Share this article
Pencairan dana KJP Plus bulan November 2022 dipastikan sudah dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.