AYOJAKARTA.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II pada 6 Desember 2024 lalu menjadi perbincangan, banyak orang tua yang mengeluhkan status penerimaan bantuan dibatalkan.
Diketahui, pada penyaluran bantuan KJP Plus tahap 2 terdapat pengurangan jumlah peserta didik dibandingkan tahap sebelumnya karena adanya proses pembersihan data dan verifikasi yang ketat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus tahap 2 terdiri dari 523.622 peserta didik atau siswa, sementara pada tahap sebelumnya sebanyak 533.649.
Hal ini disebabkan oleh skala prioritas terhadap status penerima yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Bagi para siswa dan orang tua atau wali siswa yang gagal menerima bantuan KJP Plus tahap 2 alokasi November-Desember 2024 karena terkendala skala prioritas, bisa simak penjelasan berikut.
Kriteria Khusus Penerima Bantuan Tahap 2
Dalam verifikasi data untuk KJP Plus tahap 2, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan beberapa parameter skala prioritas untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada siswa yang benar-benar memenuhi syarat.
Parameter Skala Verifikasi Data KJP Plus tahap 2 yang dilakukan oleh Disdik meliputi verval Data Terpadu verval Kesejahteraan Sosial (DTKS), Status Kependudukan Siswa, Kondisi Ekonomi Keluarga, serta melalui Dinas Sosial dan Badan Pendapatan Daerah untuk mendeteksi adanya penerima yang tidak layak.
Baca Juga: Status Dibatalkan Sebagai Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Segera Lakukan Hal Ini Agar Cair
Kriteria dan Syarat Masuk Skala Prioritas KJP Plus
Kriteria dan syarat khusus yang perlu diperhatikan oleh para penerima bantuan KJP Plus agar masuk skala prioritas.
1. Warga DKI Jakarta
Penerima harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa mereka berdomisili di DKI Jakarta.
2. Siswa Aktif
Program ini ditujukan untuk siswa aktif dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Terutama bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah, Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas, Anak dari Pengemudi Jaklingko, nak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan data resmi mengenai keluarga kurang mampu yang berhak menerima bantuan sosial.
4. Kondisi Ekonomi
Bukti kondisi ekonomi keluarga harus disertakan, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang mendukung status ekonomi.
5. Tidak Menerima Bantuan Pendidikan Lain
Siswa yang sudah menerima bantuan pendidikan dari program pemerintah lain tidak dapat menjadi penerima KJP Plus untuk menghindari tumpang tindih bantuan.***

Share this article
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II pada 6 Desember 2024 lalu menjadi perbincangan.