AYOJAKARTA.COM — Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Namun, agar dana KJP Plus tetap lancar dan tepat sasaran, penerima wajib memenuhi kewajiban pelaporan penggunaannya.
Pelaporan penggunaan dana KJP Plus bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, atau alat tulis.
Selain itu, pelaporan juga menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab penerima terhadap program ini.
Penerima KJP Plus wajib mencatat dan melaporkan jumlah dana yang telah digunakan. Hal ini dilakukan untuk memantau alokasi bantuan secara terperinci.
Setiap transaksi pembelian yang menggunakan dana KJP Plus harus disertai dengan struk belanja. Struk ini menjadi bukti sah bahwa dana digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Laporan penggunaan dana KJP Plus, beserta struk belanja, harus dikumpulkan melalui sekolah masing-masing. Pihak sekolah kemudian akan memverifikasi laporan tersebut dan menyampaikan data kepada instansi terkait.
Jika penerima tidak melaporkan penggunaan dana atau tidak melampirkan bukti pembelian, hal ini dapat menyebabkan dana bantuan untuk periode berikutnya tertunda atau bahkan dihentikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap penerima untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***

Share this article
Agar dana KJP Plus tetap cair dan lancar, penerima wajib melaporkan penggunaan dana secara tepat dan transparan.