AYOJAKARTA.COM – Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 resmi mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Pengumuman kenaikan UMP ini paling lambat disampaikan oleh gubernur pada Selasa, 21 November 2023 lalu.
Perhitungan besaran UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam menentukan besaran kenaikan UMP, digunakan tiga variabel utama sebagai pertimbangan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah.
Dengan ketiga variabel tersebut, diharapkan mampu menyentuh segala aspek ekonomi dari setiap kalangan.
Sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi baik itu bagi pekerja maupun pengusaha mampu mendapatkan hasil yang optimal
Kebijakan UMP dan UMK ini berlaku untuk pekerja atau karyawan yang belum memiliki masa kerja di atas 1 tahun.
Berdasarkan data UMP 2024 di seluruh provinsi Indonesia, untuk saat ini semuanya mendapatkan nominal di atas Rp2 juta.
Baca Juga: Inilah Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Mana yang Paling Besar?
Kenaikan UMP ini dilakukan untuk menunjang daya beli pekerja dan sebagai bentuk apresiasi karena sudah membantu dalam membangun ekonomi negara.
Berikut ini adalah data kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, dikutip dari Suara.com:
1. Aceh Rp3.460.672
2. Sumatera utara Rp2.809.915
3. Sumatera Barat Rp2.811.449
4. Riau Rp3.294.625
5. Kepulauan Riau Rp3.402.492
6. Jambi Rp3.037.121
7. Sumatera Selatan Rp3.456.874
8. Bengkulu Rp2.507.000
9. Bangka Belitung Rp3.640.000
10. Lampung Rp2.716.496
11. Banten Rp2.727.812
12. DKI Jakarta Rp5.067.381
13. Jawa Barat Rp2.057.495
14. Jawa Tengah Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897
16. Jawa Timur Rp2.165.244
17. Bali Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan Rp3.282.812
22. Kalimantan Timur Rp3.360.858
23. Sulawesi Utara Rp3.545.000
24. Sulawesi Tengah Rp2.736.698
25. Sulawesi Selatan Rp3.434.298
26. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964
27. Gorontalo Rp3.025.100
28. Sulawesi Barat Rp2.914.958
29. Maluku Utara Rp3.200.000
30. Papua Rp4.024.270
Berdasarkan data di atas, bisa dilihat provinsi yang memiliki UMP 2024 tertinggi adalah DKI Jakarta dengan total Rp5.067.381.***

Share this article
Kebijakan UMP dan UMK ini berlaku untuk pekerja atau karyawan yang belum memiliki masa kerja di atas 1 tahun.