AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Jateng 2024 naik menjadi sebesar Rp2.036.947.
Nilai terbaru UMP Jateng 2024 naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp1.958.169,69.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyebut, UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00 /XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Azis seperti yang dikutip dari laman jatengprov.go.id.
Azis juga menjelaskan bahwa nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan energi kerja dan median upah, dalam tiga periode terakhir tahun berjalan.
Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa rekomendasi UMP 2024 itu telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
Sehingga berdasarkan hasil rapat itu, UMP 2024 mendasarkan pada UMP 2023, inflasi yoy (tahunan) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%. Lalu, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30.
“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” ujarnya.
Sementara itu, Azis juga menjelaskan, upaj minimun itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lalu untuk pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP yang berlaku.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” ucapnya.***

Share this article
UMP Jateng 2024 naik. Nilai terbaru UMP Jateng 2024 naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp1.958.169,69.