AYOJAKARTA.COM – Hari ini Selasa 21 November 2023 akan diumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai melakukan sidang penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di Provinsi DKI Jakarta.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: 4 Tipe Orang yang Sebaiknya Tidak Kamu Jadikan Sebagai Pacar, Apapun Alasannya Jangan Pernah Mau!
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemnaker serta instansi lainnya tentang kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tersebut.
Rencananya penetapan UMP tersebut akan diumumkan hari ini namun hingga tadi pukul 11.30 WIB belum juga ada informasi lebih lanjut kapan waktunya.
Karena PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih berada di luar dengan agenda lain saat ini yang harus dihadiri.
Hari ini, Selasa (21/11/2023) merupakan hari terakhir untuk mengumumkan UMP DKI Jakarta karena tanggal (30/11/2023) untuk penetapan UMK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang berisi
“Gubernur berkewajiban untuk mengumumkan dan juga menetapkan UMP paling lambat di tanggal (21/11/2023) dan juga tanggal (30/11/2023) untuk UMK.” Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Baca Juga: 3 Ramuan Alami yang Bisa Mengatasi Menstruasi Tidak Lancar, Sudah Coba?
Pada sidang yang diadakan oleh Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari Jumat lalu terdapat 3 rekomendasi usulan.
Dari pihak pemerintah mengusulkan kenaikan UMP tetap seperti Peraturan Pemerintah tahun 2023 nomor 51 tersebut yaitu dengan persentase alfa sebesar 30% dan besarannya adalah 5.067.381 rupiah per bulan.
Dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMP dengan persentase alfa sebesar 20% dan besarannya adalah 5.043.000 rupiah per bulan.
Sedangkan Serikat Pekerja atau Buruh ingin kenaikan UMP sebesar 15% dengan formulasi alfa 8,15% dan nilainya 5.600.000 rupiah per bulan.
Apabila tuntutan Serikat Pekerja tentang kenaikan UMP tersebut tidak dipenuhi, maka mereka akan berdemo atau mogok secara serentak.
Itulah berita tentang hari ini diumumkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang Serikat Pekerja minta kenaikan. ***

Share this article
Hari ini Selasa 21 November 2023 akan diumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Benarkah ada kenaikan UMP 2024?