AYOJAKARTA.COM - Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI merupakan pinjaman modal usaha yang banyak dipilih.
Selain karena prosesnya yang relatif mudah, bunga Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI juga tergolong ringan.
Sejalan dengan besarnya animo masyarakat terhadap Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI, sejumlah peraturan baru kini tengah dilakukan.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak? Tenang, Masih Ada Pinjaman dengan Suku Bunga 0% Anti Riba
Adanya perubahan baru terkait KUR tersebut menjadi faktor penting bagi nasabah excisting atau nasabah lama.
Meskipun terdapat perubahan aturan, hasil pengajuan tetap diperhitungkan oleh Petugas Mantri, Kepala BRI serta sistem yang berlaku.
Untuk mengetahui peraturan terbaru 2023, berikut ini adalah pembanding layanan KUR BRI pada tahun 2022 lalu.
Sebelumnya di tahun 2022 lalu, suku bunga KUR untuk Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil sebesar 6 persen per tahun.
Sementara untuk tahun 2023 ini perubahan suku bunga khusus debitur baru layanan KUR Super Mikro sebesar 3 persen per tahun.
Untuk kriteria calon debitur pada KUR BRI tahun 2022, KUR Super Mikro ditujukan bagi pelaku ekonomi yang belum pernah melakukan pengajuan.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Makin Mudah, Belum Punya Usaha Tetap Bisa Cair Begini Syarat dan Caranya!
Selain itu, calon debitur juga tidak sedang menikmati kredit pembiayaan investasi atau modal kerja investasi dari bank lain.
Sedangkan untuk layanan KUR BRI jenis Super Mikro di tahun 2023, pemberian pinjaman masih belum mengalami perubahan atau tetap sama.
Untuk layanan KUR Mikro di tahun 2023, pemberian pinjaman akan diberikan bagi debitur yang belum pernah mendapatkan pinjaman.
Baca Juga: Cek Dulu! Ini Perbedaan KUR BRI dan KUR BNI Tahun 2023, Lengkap dengan Syarat Ajukan Pinjaman
Dengan kata lain, jika seorang nasabah KUR sudah pernah mengajukan pinjaman ke bank selain BRI maka tidak dapat mengajukan pinjaman.
Pengajuan pinjaman tersebut, untuk KUR BRI tahun 2023 tetap tidak berlaku meskipun nasabah sudah melunasi pinjamannya.
Bagi calon nasabah yang bersikeras untuk melakukan pinjaman, maka data-data tersebut akan langsung terbaca oleh Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP.
Baca Juga: Catat! Masih Gagal Top Up KUR BRI 2023? Coba Solusi Berikut Ini
Salah satu hal lain yang menjadi pembeda antara KUR tahun 2022 dengan peraturan terbaru adalah Agunan Tambahan atau jaminan.
Sebelumnya di tahun 2022, pinjaman KUR sampai dengan 100 juta rupiah tidak diperlukan agunan tambahan.
Berdasarkan peraturan terbaru, untuk tahun 2023 ini justru pihak bank penyalur yang dilarang untuk menerima agunan dari calon nasabah.
Bagi bank penyalur yang menerima agunan dari calon nasabah, maka bank penyalur KUR akan menerima sanksi berupa tidak dibayarnya subsidi bunga KUR nasabah.
Demikian seperti dirangkum AyoJakarta.com pada Selasa, 11 Juli 2023 dari kanal YouTube Ralynka Project.***

Share this article
Wajib tahu, ini sanksi yang diterapkan bank untuk pengajuan KUR BRI 2023 yang kini sudah mulai dibatasi.