AYOJAKARTA.COM - Penyaluran bansos PKH dan BPNT hingga kini masih ditunggu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pasalnya, sejak awal tahun 2023 sudah banyak masyarakat yang menantikan pencairan bansos PKH dan BPNT.
Beberapa waktu lalu dikabarkan bahwa bansos PKH dan BPNT sudah mulai dicairkan.
Meski dikabarkan sudah mulai disalurkan, rupanya masih banyak masyarakat yang belum bisa mencairkan bansos mereka.
Baca Juga: Cek Saldo KKS! Dana Bansos BPNT Tahap 2 Bulan Mei - Juni 2023 Mulai Dicairkan, Berikut Informasinya
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary Bansos pada Kamis (11/5/2023), masing-masing pihak penyalur bansos PKH dan BPNT yakni PT Pos Indonesia, BRI, BNI, Mandiri dan BSI, setelah melakukan penyaluran kepada KPM harus melaporkan realisasi pencairan di wilayahnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini bansos PKH dan BPNT sudah disalurkan untuk tahap pertama dan masih berproses untuk gelombang kedua.
Untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1, PT Pos Indonesia mengumumkan bahwasannya sudah positif cair dan sudah selesai.
Untuk bantuan PKH dan BPNT tahap 1 yang disalurkan PT Pos Indonesia adalah untuk alokasi bulan Januari, Februari dan Maret.
Sementara untuk penyaluran yang melalui bank, bansos PKH yang diberikan adalah untuk alokasi Januari, Februari dan Maret.
Sedangkan untuk bansos BPNT yang disalurkan melalui bank adalah untuk alokasi Januari dan Februari.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! KPM Beruntung Dapat 4 Bantuan Sekaligus, Ini Daftarnya
Untuk bantuan BPNT periode Maret dan April hingga kini masih dalam proses pencairan kepada para KPM.
Meski pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah selesai, rupanya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak menerima bantuan tersebut.
Perlu diketahui bahwasannya para KPM yang tidak menerima pencairan bansos PKH dan BPNT merupakan penerima yang tak kembali di SK-kan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Ada beberapa alasan mengapa sejumlah KPM tidak kembali diSK-kan oleh Kemensos sebagai penerima bansos, salah satunya karena faktor disanggah kepesertaan bansosnya oleh masyarakat yang satu domisili.
Sebagian masyarakat yang berada di lingkungan KPM mungkin menganggap bahwa KPM tersebut sudah dianggap tidak layak menerima bansos dan disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, ada faktor lainnya yang menyebabkan para KPM tidak menerima bansos PKH dan BPNT yang meliputi:
1. KPM yang berada di luar kota
2. KPM ganda dalam satu Kartu Keluarga
3. KPM mampu atas informasi Pemerintah Daerah
4. KPM meninggal dan termasuk KK tunggal (tidak ada ahli waris)
5. KPM yang pindah alamat dan tidak ditemukan
6. KPM yang sudah dapat bantuan PKH, BPNT, atau BLTDD
7. KPM yang NIK-nya tidak sesuai dengan data yang ada di PT Pos Indonesia
Demikian informasi mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT sudah selesai dan delapan golongan yang tidak dapat.***

Share this article
Berikut ini delapan golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT.