Sebelum Memutuskan Berkunjung ke Posko THR, Kenali 3 Peraturan Tertulis Kemnaker Terkait Pemberian THR

Ilustrasi. THR Lebaran 2023
Ilustrasi. THR Lebaran 2023

AYOJAKARTA.COM - Pada 23 Maret 2023 silam, Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker menggelar konferensi pers terkait pemberian Tunjangan Hari Raya.

Dalam konferensi pers tersebut, Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran terkait dengan pemberian tunjangan hari raya.

Selain itu, Menaker Ida Fauziah juga memberi batas akhir waktu selama H-7 untuk pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Sangat Mungkin Merubah Vonis Hukuman Mati!

Sejalan dengan surat edaran Menaker dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan, Menaker membuka posko THR.

Pendirian Posko THR merupakan salah satu sarana dan fasilitas yang disediakan oleh kementerian apabila terdapat keluhan pekerja terkait pemberian THR.

Sebelum tenaga kerja melakukan pengaduan ke posko THR, perlu diketahui sejumlah hal yang berkenaan dengan mekanisme pemberian THR.

Mekanisme Pemberian THR 

Pertama, THR diberikan kepada pekerja atau buruh berdasar PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Jejak Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Pernah Ramai Berani Gantung Diri di Monas Jika Terbukti Korupsi

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, serta belum menerima THR di perusahaan sebelumnya.

Kedua, untuk menghitung nilai THR diberlakukan dengan ketentuan satu bulan pemberian upah kerja bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun.

Jika masa kerja pekerja atau buruh belum genap satu tahun, diberlakukan sistem proporsi dengan cara membagi jumlah waktu kerja dibagi 12 dikalikan dengan satu bulan upah.

Baca Juga: Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasar satuan hasil, maka dilakukan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir untuk menentukan perhitungan upah satu bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2006.

Ketiga, dengan diberlakukannya peraturan dan edaran Menaker, maka seluruh pengusaha wajib untuk menjalankan aturan.

Apabila terdapat pengusaha yang terlambat menjalankan edaran, maka pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023? Berikut Penjelasan Buya Yahya untuk Besaran Beras dan Uang Tunai

Denda yang dikenakan pada pengusaha karena keterlambatan ini, kemudian akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja ataupun buruh.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya bagi para pekerjanya, akan dikenakan sejumlah sanksi.

Dari Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Serta Peluang Diterimanya

Untuk mengakses posko THR Kementerian Tenaga Kerja, masyarakat pekerja bisa mengakses tautan: https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

Demikian info seputar Posko THR yang dikutip Ayojakarta pada Senin, 10 April 2023 dari laman resmi kemnaker.go.id. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# menaker ida fauziah
# Posko THR 2023
# Kemnaker

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.