AYOJAKARTA.COM - Pinjeman Online (pinjol) belakangan ini ramai dipergunakan sebagai salah satu cara untuk meminjam uang atau dana secara cepat.
Hanya saja belakangan ini pinjol menjadi tercorang lantaran banyak sekali oknum-oknum yang menjalankan pinjaman online secara ilegal.
Berkenaan dengan tersebut, pastikan Anda meminjam uang di pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Butuh Pinjaman Syariah Online? Berikut 9 Lembaga Terpercaya yang Sudah Terdaftar di OJK!
Selain terdaftar di OJK, jika ingin meminjam uang tanpa riba ada yang namanya pinjaman syariah online Peer-2-peer (P2P) lending berbasis syariah
Pinjaman online Syariah ini menawarkan fasilitas pinjaman uang yang menerapkan hukum syariah.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube My Ano Channel pada Kamis, (30/3/2023) berikut rekomendasi lima pinjol Syariah yang terdaftar di OJK.
1. Danakoo
Danakoo merupakan pinjaman online Syariah P2P yang telah terdaftar di OJK.
Terdapat dua jenis produk dalam aplikasi Pinjol Syariah ini yakni Syariah pinjaman multijasa Syariah, dan pinjaman multiguna Syariah.
Pinjaman multijasa sendiri yakni pinjaman pribadi tanpa riba yang ditujukan untuk membayar keperluan umum dengan akad Wakalah bil Ujrah.
Sementara, pinjaman multiguna ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang seperti DP Rumah atau kendaraan dengan Akad Murabahah.
Imbal hasil yang harus dibayar dari dua produk pinjaman yakni hanya 1% sampai 5%, tergantung besaran pinjaman.
2. Investree
PT Investree Radhika Jaya merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman dana secara online, dengan tingkat kupon kooperatif.
Investree juga resmi terdaftar di OJK dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017.
Imbal hasil atraktif dari pinjaman ini hingga 20%.
Baca Juga: Daftar 5 Pinjol Syariah Resmi OJK Terbaru Maret 2023, Pinjol Halal Saat Ramadhan Sampai Lebaran
3. Duha Syariah
Pinjaman online yang Syariah selanjutnya yakni Dunia Syariah dan sudah diatur dan diawasi oleh OJK.
Pinjol Duha Syariah ini memiliki limit pendanaan minimal RP100 ribu dan maksimal Rp2 miliar.
Jika tertarik, pastikan Anda memenuhi syarat yang berlaku antara lain berusia minimal 21 tahun berpenghasilan minimal Rp3 juta, berstatus sebagai pegawai tetap di perusahaan [pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini 40 Instansi Pinjaman yang Diharamkan OJK
4. Alami Syariah
Selanjutnya pinjaman online Alami Syariah, yang menjadi jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice.
Alami Syariah juga telah terdaftar di OJK sebagai pendaftaran P2P syariah.
Berbeda dengan pinjaman yang lain, debitur harus mempunyai usaha berbentuk UMKM badan usaha PT atau CV yang telah beroperasi selama minimal 1 tahun.
5. Dana Syariah
Dana Syariah merupakan pinjol yang dikelola oleh PT Dana Syariah.
Tentu saja Dana Syariah merupakan pinjaman online P2P yang sudah terdaftar OJK.
Dana Syariah juga menawarkan pinjaman uang secara online dengan tujuan mendapat manfaat bagi hasil secara halal serta terhindar dari unsur Ria.
Akan tetapi dalam mengajukan pinjaman dalam aplikasi ini ada syarat dan ketentuannya.
Seperti mengajukan proposal untuk dicairkan pembiayaan pada portal Dana Syariah, pembayaran bagi hasil (sementara dan final), dan pengembalian pembiayaan pokok sesuai jadwal yang disetujui.***

Share this article
Berikut ini adalah lima pinjol Syariah terpercaya yang resmi terdaftar di OJK, ada Danakoo hingga Dana Syariah.