AYOJAKARTA.COM -- Program kredit usaha rakyat (KUR) bank BRI tahun 2023 telah dibuka pada awal Maret 2023 lalu.
Informasi dibukanya KUR BRI 2023 ini disampaikan langsung pada website resmi bank BRI.
Tepatnya pada 6 Maret 2023, KUR BRI 2023 sudah mulai disalurkan oleh pihak bank BRI.
Tentunya ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku usaha (UMKM) yang membutuhkan modal tambahan untuk usahanya.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MLH Channel, di tahun ini bank BRI mendapatkan alokasi dana KUR BRI sebesar 270 triliun.
Untuk bulan Maret tahun 2023, tahap awal penyaluran bank BRI mengalokasikan dana sebesar 12 triliun.
Adapun beberapa ketentuan terkait program KUR Super Mikro BRI 2023, diantaranya:
1. Calon peminjam dipastikan belum pernah mendapat pinjaman KUR BRI di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Benarkah Kuota KUR BRI 2023 Sudah Habis? Jangan Panik Dulu, Simak Penjelasannya Berikut Ini
2. Calon peminjam belum pernah mendapatkan modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi keperluan rumah, atau pinjaman berbasis digital.
3. Usia pendirian usaha tidak menjadi kriteria penting, bagi yang belum enam bulan pun bisa mengajukan pinjaman KUR Super Mikro.
Dengan syarat telah mengikuti pendampingan dan pelatihan kewirausahaan, tergabung dalam kelompok usaha.
4. Serta ada anggota keluarga yang memiliki usaha yang produktif dan layak.
5. Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon peminjam KUR BRI 2023 yakni NIP atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
Baca Juga: Istri Ada Pinjol, Bolehkah Suami Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023? Simak Penjelasannya Berikut
SKU bisa diperoleh dari kantor desa atau kelurahan, yang mana surat ini menerangkan jenis usaha dan lamanya usaha tersebut berdiri.
Terkait ketentuan pinjaman KUR Mikro BRI, sama halnya seperti KUR Super Mikro.
Perbedaannya pada usia usaha calon peminjam harus sudah berjalan minimal 6 bulan.
Selain itu untuk ketentuan pinjaman KUR Kecil calon peminjam wajib mengikuti program BPJS.
Salah satu diperhatikan untuk calon peminjam KUR Kecil harus sudah memiliki NPWP.***(Desta Nurwati Siamyah)
Share this article
Tentunya ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku usaha (UMKM) yang membutuhkan modal tambahan untuk usahanya.